15/03/2010 13:07 WIB Bea Cukai Musnahkan 65 Ribu Botol Miras Fotografer - Ramdhania El Hida
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan sekitar 65 ribu botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras ilegal. Pemusnahan ini dilakukan di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Senin (15/3/2010).