Bea Cukai berhasil mengamankan potensi kerugian negara untuk pungutan bea masuk dan pajak sebesar Rp 786 juta.
02/07/2009 16:18 WIB Tekstil dan Elektronik Ilegal Diciduk Fotografer - Suhendra
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menciduk barang-barang impor dan ekspor dari pelaku industri nakal kawasan Berikat di Sukabumi dan Bekasi. Modus yang digunakan adalah manipulasi laporan dokumen impor dan ekspor kawasan berikat.