Berita Lain
-
Kamis, 09/02/2012 17:18 WIB
Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Makin Menjamur di Jakarta -
Kamis, 09/02/2012 16:46 WIB
PT Pos Siap Kirim 245.000 Surat & 16.000 Paket di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 15:46 WIB
Ical Sindir Pemerintah Soal Ekonomi RI Belum Merata -
Kamis, 09/02/2012 15:37 WIB
Awas! Ritel Asing Pakai Perusahaan Lokal Sebagai 'Boneka' -
Kamis, 09/02/2012 13:51 WIB
7 Gubernur Siap Realisasikan Surplus 10 Juta Ton Beras, Tapi... -
Kamis, 09/02/2012 13:08 WIB
PPATK Laporkan Lagi 6 Transaksi Mencurigakan PNS Kemenkeu
Indeks Berita
Rumor Saham
Diisukan Tertangkap karena Narkoba, Novia Ardhana Siap Tes Urine
Sejak Selasa (7/2/2012) kemarin artis Novia Ardhana dikabarkan ditangkap karena narkoba. Namun tampaknya itu hanya sekedar kabar burung. Terusik oleh....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 600.000
-
Rp 1,408.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
Kamis, 18/03/2010 13:02 WIB
Produsen Billabong Gugat Pengusaha Lokal Soal Peniruan Merek
Herdaru Purnomo - detikFinance
Merek Element diklaim Rocket sebagai merek khusus miliknya di samping merek-merek seperti Billabong yang telah didaftarkan di Argentina, Inggris, Australia, Jepang, AS termasuk Indonesia.
Pada 8 Desember 2008 Rocket hendak mendaftarkan merek Element untuk barang kelas 25 atau pakaian ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Ternyata merek Element tersebut sudah terdaftar di kelas produk yang sama atas nama Kenny Wirya, sejak 17 Juli 2007.
Kuasa hukum Rocket, Gunawan Suryomurcito, menjelaskan dalam gugatannya bahwa pendaftaran merek Element milik Kenny dilandasi dengan iktikad tidak baik. Sebab, merek itu didaftarkan dengan tujuan membonceng merek milik Rocket yang sudah lebih dahulu terkenal.
Rocket akhirnya mengajukan gugatan pembatalan merek Element milik Kenny ke pengadilan niaga Jakarta Pusat. Merek tersebut telah membohongi masyarakat umum yang bisa menganggap ada hubungan antara merek Element milik Kenny dengan Element milik Rocket.
Selain itu, dengan keberadaan merek Element itu, Rocket menjadi tidak dapat menjual produk-produk miliknya dengan merek Element di Indonesia.
"Ya kita telah mendaftarkan gugatan tersebut karena ini menimbulkan kerugian. Namun kita tunggu saja jalannya persidangan," ujar Gunawan melalui pesan elektroniknya kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (18/03/2010).
Akhirnya, dalam gugatannya Rocket meminta pengadilan untuk membatalkan pendaftaran merek Element milik Kenny dan menyatakan merek Element adalah milik perusahaan asal Australia tersebut.
"Serta memerintahkan kepada tergugat (Kenny Wirya) untuk tidak menggunakan merek Element dan menghukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini," tuturnya.
Namun, Kenny Wirya menolak gugatan yang ditujukan kepadanya Rocket. Kenny mengajukan rekonvensi atau gugatan balik atas gugatan Rocket serta eksepsi.
Happy Sihombing, kuasa hukum Kenny Wirya, menyatakan bahwa kliennya menuntut ganti rugi atas penggunaan merek Element miliknya yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Element Rocket.
Happy menilai, jusru Rocket yang telah menggunakan merek Element milik Kenny tanpa izin dan menimbulkan kerugian. Kenny menuntut Rocket membayar kerugian materill Rp 5 miliar dan imateriil Rp 5 miliar.
"Dalam konvensi dan rekonvensi menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini," jelas Happy dalam jawaban dan gugatan rekonvensinya.
Hal ini menurut Happy, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang mengatur merek terdaftar mendapatkan perlindungan jangka waktu 10 tahun.
(dru/dnl)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Jumat, 10/02/2012 06:52 WIB
Bunga Deposito Bank BUMN Turun Paling Banyak -
Kamis, 09/02/2012 12:04 WIB
Awas! Polisi Bakal Kawal Sensus Pajak -
Jumat, 10/02/2012 07:15 WIB
iPhone 4S Diprediksi Sukses, Saham Apple Cetak Rekor -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km -
Kamis, 09/02/2012 11:27 WIB
Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 17:26
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 21:02
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 16:33
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Kamis, 09/02/2012 - 13:57
Dahlan Iskan Bakal 'Hilangkan' 20 BUMN
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

