Berita Lain
-
Kamis, 09/02/2012 16:11 WIB
BI Rate Turun, IHSG Cuma Berkurang Sedikit -
Kamis, 09/02/2012 12:25 WIB
Lunasi Utang, Indofood Terbitkan Obligasi Rp 2 Triliun -
Kamis, 09/02/2012 12:08 WIB
Sesi I
IHSG Melemah 33 Poin Akibat Aksi Ambil Untung -
Kamis, 09/02/2012 11:36 WIB
Jual Menara, Indosat dapat 5% Saham Tower Bersama -
Kamis, 09/02/2012 10:43 WIB
Resources Alam Caplok 4 Tambang Batubara di Kalimantan -
Kamis, 09/02/2012 10:23 WIB
Dapat Pinjaman Rp 5,4 Triliun, BUMI Langsung Lunasi Utang
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 857.000
-
Rp 600.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
Rabu, 17/03/2010 17:56 WIB
BEI Nilai Larangan Rangkap Jabatan Tidak Efisien
Whery Enggo Prayogi - detikFinance
(foto: dok detikFinance)
"Menurut saya itu hal yang wajar-wajar saja. Rangkap dalam grup kenapa? Ini justru akan inline dengan misi holding," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito saat ditemui di kantornya SCBD Jakarta Rabu (17/3/2010).
Menurutnya, rangkap jabatan justru terjadi efisiensi dalam tubuh perusahaan dalam grup. Terlebih pada perusahaan holding, rangkap jabatan dinilai Eddy justru akan menyeragamkan misi dan target yang ingin diraih.
"Nanti jika sendiri-sendiri akan pusing. Lagipula kalau nggak boleh, nggak efisien," katanya.
Namun dirinya menegaskan, akan mempelajari lebih lanjut tentang peraturan rangkap jabatan tersebut. Jika tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, tentunya otoritas bursa akan menyambut baik.
"Saya belum tahu detailnya, harus dipelajari dulu. Belum bisa komentar banyak, apalagi masalah monopoli-monopoli seperti itu ," paparnya.
Seperti diketahui, KPPU melarang direktur maupun komisaris di suatu perusahaan, menempati posisi yang sama di perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999, menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
Larangan tersebut berlaku apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam Perkom No.7/2010 menegaskan ruang lingkup direktur atau komisaris tidak terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan koperasi. Artinya direktur atau komisaris dalam pasal 26 ini diinterpretasikan pula sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non PT yang berbentuk badan hukum.
Di samping itu, Perkom yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2009 ini disusun untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan yang seringkali menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian, seseorang dilarang menjadi direktur atau komisaris secara bersamaan dari dari 2 pelaku usaha yang berhubungan secara horizontal (jika melibatkan 2 perusahaan bersaing secara langsung dalam pasar bersangkutan yang sama) atau secara vertikal (jika perusahaan dalam jaringan distribusi atau berkaitan erat dalam satu bidang atau jenis usaha tertentu).
Dalam konteks ini hal yang patut dicatat adalah bahwa larangan rangkap jabatan ini terkait dengan penyalahgunaannya yang “menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” yaitu apabila posisi rangkap jabatan dari seseorang menjadi instrumen orang tersebut untuk mengendalikan atau mendistorsi pasar dengan mengatur harga, wilayah pemasaran atau suplai barang/jasa sehingga merugikan konsumen.
(wep/dro)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 12:04 WIB
Awas! Polisi Bakal Kawal Sensus Pajak -
Kamis, 09/02/2012 11:27 WIB
Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa -
Kamis, 09/02/2012 19:11 WIB
Gawat! Banyak Maling, Hanya 14% BBM Subsidi Tepat Sasaran -
Kamis, 09/02/2012 18:01 WIB
Sudah Banyak Untung, Saatnya Bank Turunkan Bunga Kredit! -
Kamis, 09/02/2012 12:08 WIB
Sesi I
IHSG Melemah 33 Poin Akibat Aksi Ambil Untung
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 17:26
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 21:02
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 16:33
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Kamis, 09/02/2012 - 13:57
Dahlan Iskan Bakal 'Hilangkan' 20 BUMN
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

