Berita Lain
-
Kamis, 09/02/2012 16:11 WIB
BI Rate Turun, IHSG Cuma Berkurang Sedikit -
Kamis, 09/02/2012 13:35 WIB
Rupiah Melemah 0,28% atas Dolar AS Selama Januari -
Kamis, 09/02/2012 12:25 WIB
Lunasi Utang, Indofood Terbitkan Obligasi Rp 2 Triliun -
Kamis, 09/02/2012 12:08 WIB
Sesi I
IHSG Melemah 33 Poin Akibat Aksi Ambil Untung -
Kamis, 09/02/2012 11:36 WIB
Jual Menara, Indosat dapat 5% Saham Tower Bersama -
Kamis, 09/02/2012 10:43 WIB
Resources Alam Caplok 4 Tambang Batubara di Kalimantan
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 1,408.000
-
Rp 600.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
Senin, 15/03/2010 12:57 WIB
Jabat 6 Komisaris, Erry Belum Tahu Larangan Rangkap Jabatan KPPU
Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Erry Firmansyah (dok detikFinance)
"Belum-belum. Saya belum lihat (peraturan) itu," ujar Ery saat dihubungi detikFinance melalui sambungan telepon di Jakarta Senin (15/3/2010).
Dirinya menegaskan, belum dapat berkomentar banyak terkait peraturan yang baru saja diterbitkan KPPU tersebut.
"Saya harus lihat dulu dong. Baru bisa," ujar Erry singkat.
Saat ini, Erry tercatat menjadi komisaris di 6 perusahaan yakni:
- PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK)sebagai komisaris independen
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai komisaris utama
- PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) sebagai komisaris utama
- PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) sebagai komisaris independen
- PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai komisaris
- PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) sebagai komisaris.
Sebelumnya, KPPU melarang direktur maupun komisaris di suatu perusahaan, menempati posisi yang sama di perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999, menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
Larangan tersebut berlaku apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam Perkom No.7/2010 menegaskan ruang lingkup direktur atau komisaris tidak terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan koperasi. Artinya direktur atau komisaris dalam pasal 26 ini diinterpretasikan pula sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non PT yang berbentuk badan hukum.
Di samping itu, Perkom yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2009 ini disusun untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan yang seringkali menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat. Ia mencontohkan, apabila orang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock) maka hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi.
"Hubungan vertikal mengakibatkan integrasi vertikal kegiatan, mengakibatkan diskriminasi syarat pembiayaan bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh penguasaan vertikal, horizontal, atau konglomerasi," papar Kepala Biro Humas A Djunaidi.
Dengan demikian, seseorang dilarang menjadi direktur atau komisaris secara bersamaan dari dari 2 pelaku usaha yang berhubungan secara horizontal (jika melibatkan 2 perusahaan bersaing secara langsung dalam pasar bersangkutan yang sama) atau secara vertikal (jika perusahaan dalam jaringan distribusi atau berkaitan erat dalam satu bidang atau jenis usaha tertentu).
(wep/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Jumat, 10/02/2012 07:15 WIB
iPhone 4S Diprediksi Sukses, Saham Apple Cetak Rekor -
Kamis, 09/02/2012 12:04 WIB
Awas! Polisi Bakal Kawal Sensus Pajak -
Jumat, 10/02/2012 06:52 WIB
Bunga Deposito Bank BUMN Turun Paling Banyak -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km -
Kamis, 09/02/2012 19:52 WIB
Ketua Bapepam Ramaikan Perebutan Kursi Pejabat OJK
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 17:26
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 21:02
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 16:33
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Kamis, 09/02/2012 - 13:57
Dahlan Iskan Bakal 'Hilangkan' 20 BUMN
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

