Jumat, 10 Februari 2012
Find us on: feed rss facebook twitter
detik inet
    detikcom
  • Home
  • Ekonomi Bisnis
  • Finansial
  • Properti
  • Energi
  • Industri
  • Sosok
  • Peluang Usaha
  • Indeks
Pajak · Perencanaan Keuangan · Rumor Saham · Market Research · Foto · TV · Konsultasi
Trending Topic :   saham | level | perdagangan | IHSG | Bank Mutiara | BBM subsidi | level Indeks | pertumbuhan ekonomi |
  • Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
    Kamis, 09/02/2012 15:59 WIB

    Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas

  • Kisruh Bunga KPR Subsidi, Jutaan Buruh Bangunan Menganggur
    Kamis, 09/02/2012 12:29 WIB

    Kisruh Bunga KPR Subsidi, Jutaan Buruh Bangunan Menganggur

  • BI Rate Turun Jadi 5,75%
    Kamis, 09/02/2012 12:51 WIB

    BI Rate Turun Jadi 5,75%

  • Ssst! Ini Dia Bocoran Revisi Aturan Waralaba
    Kamis, 09/02/2012 12:07 WIB

    Ssst! Ini Dia Bocoran Revisi Aturan Waralaba

  • Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
    Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB

    Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km

  • Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa
    Kamis, 09/02/2012 11:27 WIB

    Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa

  • Dapat Pinjaman Rp 5,4 Triliun, BUMI Langsung Lunasi Utang
    Kamis, 09/02/2012 10:23 WIB

    Dapat Pinjaman Rp 5,4 Triliun, BUMI Langsung Lunasi Utang

  • Kamis, 09/02/2012 09:02 WIB

    Direksi Perusahaan Asuransi Ramai-Ramai Daftar Jadi 'Bos' OJK

  • Transaksi Mencurigakan Miliaran Rupiah Milik 153 PNS Diendus PPATK
    Kamis, 09/02/2012 09:16 WIB

    Transaksi Mencurigakan Miliaran Rupiah Milik 153 PNS Diendus PPATK

Berita Lain

  • Kamis, 09/02/2012 17:18 WIB
    Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Makin Menjamur di Jakarta
  • Kamis, 09/02/2012 16:46 WIB
    PT Pos Siap Kirim 245.000 Surat & 16.000 Paket di 2012
  • Kamis, 09/02/2012 15:46 WIB
    Ical Sindir Pemerintah Soal Ekonomi RI Belum Merata
  • Kamis, 09/02/2012 15:37 WIB
    Awas! Ritel Asing Pakai Perusahaan Lokal Sebagai 'Boneka'
  • Kamis, 09/02/2012 13:51 WIB
    7 Gubernur Siap Realisasikan Surplus 10 Juta Ton Beras, Tapi...
  • Kamis, 09/02/2012 13:08 WIB
    PPATK Laporkan Lagi 6 Transaksi Mencurigakan PNS Kemenkeu

Indeks Berita

Rumor Saham

Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan

Peluang Usaha

Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Gb
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.

Sosok Dan Peristiwa

Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Gb
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
  • Hotel
  • Penerbangan

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Rancang Perjalananmu di Sini

Info Promosi Travel
  • Royal Pacific Hotel, Hong Kong
    sinohotel.com
    Rp 857.000
  • Nanyuan Inn
    english.ctrip.com
    Rp 1,408.000

Forum Finance register | login

Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
  • Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa
  • Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km

detikFinance » Ekonomi


Minggu, 14/03/2010 14:15 WIB
KPPU Larang Direktur dan Komisaris Rangkap Jabatan 
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance


Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melarang direktur maupun komisaris di suatu perusahaan, menempati posisi yang sama di perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Menurut  Kepala Biro Humas A Djunaidi, hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap. Aturan ini merupakan petunjuk teknis dari pelaksanaan pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. 

Pasal itu menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Larangan tersebut berlaku apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam Perkom No.7/2010 menegaskan ruang lingkup direktur atau komisaris tidak terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan koperasi. Artinya direktur atau komisaris dalam pasal 26 ini diinterpretasikan pula sebagai  pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non PT yang berbentuk badan hukum.

"Jadi seseorang dilarang menjadi direktur suatu perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan apabila 2 perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama," ujar Djunaidi dalam siaran pers pada detikFinance, Minggu (14/3/2010).

Di samping itu, Perkom yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2009 ini disusun untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan yang seringkali menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat. Ia mencontohkan, apabila orang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock) maka hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi.

"Hubungan vertikal mengakibatkan integrasi vertikal kegiatan, mengakibatkan diskriminasi syarat pembiayaan bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh penguasaan vertikal, horizontal, atau konglomerasi," paparnya.

Dengan demikian, seseorang dilarang menjadi direktur atau komisaris secara bersamaan dari dari 2 pelaku usaha yang berhubungan secara  horizontal (jika melibatkan 2 perusahaan bersaing secara langsung dalam pasar bersangkutan yang sama) atau secara vertikal (jika perusahaan dalam jaringan distribusi atau berkaitan erat dalam satu bidang atau jenis usaha tertentu).

Dalam konteks ini hal yang patut dicatat adalah bahwa larangan rangkap jabatan ini terkait dengan penyalahgunaannya yang “menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”  yaitu apabila posisi rangkap jabatan dari seseorang menjadi  instrumen orang tersebut untuk mengendalikan atau mendistorsi pasar dengan mengatur harga, wilayah pemasaran atau suplai barang/jasa sehingga merugikan konsumen.

"Oleh karena itu, jika seseorang terbukti menyalahgunakan posisi rangkap jabatan yang dilakukannya maka Komisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi berupa perintah larangan perangkapan jabatan dan atau denda atau bahkan ganti rugi tidak saja pada perusahaan tempat seseorang menjabat namun terhadap diri pribadi orang tersebut," ungkapnya. (epi/nrl)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • KPPU Resmi Ajukan Kasasi Kasus Carrefour Besok
  • Carrefour Kalahkan KPPU, DPR Curiga Ada Mafia
  • Carrefour Siap Ladeni Kasasi KPPU di MA

Share

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


Separate email addresses with commas (,)
Your email address

 

loadingSending your message

Message has successfully sent

An Error has Occured

Komentar terkini (0 Komentar) ·  Follower Komentar 0
Baca Komentar
Kirim Komentar

Berita Terpopuler

  • Kamis, 09/02/2012 12:04 WIB
    Awas! Polisi Bakal Kawal Sensus Pajak
  • Kamis, 09/02/2012 11:27 WIB
    Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa
  • Kamis, 09/02/2012 15:46 WIB
    Ical Sindir Pemerintah Soal Ekonomi RI Belum Merata
  • Senin, 30/01/2012 07:42 WIB
    Mengintip Pekerjaan Pertama para Milyuner dan CEO 'Besar'
  • Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
    Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km

Komentar Terpopuler

  • Kamis, 09/02/2012 - 17:26
    Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012
  • Kamis, 09/02/2012 - 21:02
    SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar
  • Senin, 06/02/2012 - 09:58
    Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang
  • Kamis, 09/02/2012 - 16:33
    Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta
  • Kamis, 09/02/2012 - 13:57
    Dahlan Iskan Bakal 'Hilangkan' 20 BUMN
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Recommended Reading
bg

Gara-gara Ikan Hiu 13 Meter, Warga Pakistan Ribut dengan Polisi

www.detiknews.com

  • 13 WN Iran yang Terdampar di Tasikmalaya Dideportasi
  • Ketika Hitler Berlatih Pidato dan Bercelana Pendek

bg

Menggali Potensi Pesepakbola Muda Lewat Teknologi

www.detiksport.com

  • Rosberg Paling Cepat di Hari Ketiga
  • Federer Mau Nomor Satu Dunia Lagi

bg

Operator Masih Tambang Uang Terbesar Huawei

www.detikinet.com

  • 8 Lensa Anyar Siap Percantik Sony NEX
  • Ini Dia 10 Finalis Do Network Lenovo

  • detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
  • detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
  • Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
  • detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
  • detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
  • detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
  • detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
  • detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
  • detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
  • Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
  • detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
  • detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
  • detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Back to Top Kanal Lainnya » « Kanal Lainnya
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer