Berita Lain
-
Kamis, 09/02/2012 19:36 WIB
Anggito Abimanyu Pikir-pikir Daftar Jadi Bos OJK -
Kamis, 09/02/2012 18:01 WIB
Sudah Banyak Untung, Saatnya Bank Turunkan Bunga Kredit! -
Kamis, 09/02/2012 16:09 WIB
LPS Beri Beberapa Trik agar Yawadwipa Bisa Mulus Beli Bank Mutiara -
Kamis, 09/02/2012 13:16 WIB
Alasan BI Menurunkan BI Rate 25 Bps -
Kamis, 09/02/2012 12:51 WIB
BI Rate Turun Jadi 5,75% -
Kamis, 09/02/2012 11:42 WIB
DPR Yakin Ada 'Permainan' di Balik Niat Yawadwipa Beli Bank Mutiara
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 600.000
-
Rp 1,408.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
Kamis, 11/03/2010 16:17 WIB
2 Mantan Pemilik Century Dijerat 3 Pasal Pidana
Herdaru Purnomo - detikFinance
"Rafat dan Hesham didakwa menggunakan 3 pasal. Dua di antaranya adalah dakwaan atas tindak pidana korupsi dan satu dakwaan atas tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyono ketika ditemui di Kantornya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (11/03/2010).
Sugeng menjelaskan kedua pasal tindak pidana korupsi yakni :
- Primair, pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU Nomor 31 tahun 199 no 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
- Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, no 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
Kedua mantan pemilik Benk Century tersebut akan dimulai sidang In Absentia dengan No.Perkara 399/pid.b/2010/PN JKT PST pada tanggal 18 Maret 2010. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Marsudin Nainggolan dan bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Febri Ardiansyah dan beberapa orang lain asal Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejari). Berkas perkara terhadap Hesham Al Warouk dan Rafat Ali Rijvi sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Maret 2010.
(dru/dnl)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 12:04 WIB
Awas! Polisi Bakal Kawal Sensus Pajak -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km -
Kamis, 09/02/2012 11:27 WIB
Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa -
Kamis, 09/02/2012 19:11 WIB
Gawat! Banyak Maling, Hanya 14% BBM Subsidi Tepat Sasaran -
Kamis, 09/02/2012 18:01 WIB
Sudah Banyak Untung, Saatnya Bank Turunkan Bunga Kredit!
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 17:26
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 21:02
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 16:33
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Kamis, 09/02/2012 - 13:57
Dahlan Iskan Bakal 'Hilangkan' 20 BUMN
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

