Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 857.000
-
Rp 600.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 08-02-2012 15:12 WIB
PNS Pajak & Bea Cukai Terbanyak Lakukan Transaksi Mencurigakan
Posted by: kaptenDF
Senin, 08/03/2010 07:20 WIB
Pajak untuk UKM Kok Berat?
PB-Co - detikFinance
Foto: Arief Wirawan
Yang ingin kami tanyakan adalah selama kurun waktu 2009 usaha kami mengalami penurunan order dan jasa juga tidak adanya kerjasama pekerjaan dengan jumlah besar. Tapi kenapa WP atas nama kami dikenakan pajak sebesar Rp 3 juta yang menurut kami sangat memberatkan kami di karenakan usaha kami dalam kondisi kurang stabil.
Untuk mohon bantuan pencerahannya dan kira-kira apakah pihak kantor pajak bisa memberikan sedikit keringanan dengan kasus kami ini?
Jawaban
Berdasarkan Pasal 3A dan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa
1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- b.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
2. Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud diatas, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 4 dari Keputusan Mentari Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keputusan Memteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Selanjutnya, Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Dalam kasus saudara, tidak disebutkan alasan dari surat teguran setoran pajak PPN. Namun apabila omzet atau peredaran usaha saudara dalam suatu bulan untuk suatu tahun buku melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka saudara wajib melaporkan usaha saudara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang saudara lakukan.
Arief Wirawan, Supervisor Tax – PB Taxand
(pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 14:20 WIB
Waduh! 21.143 Unit Rumah Murah Terancam Tak Terjual -
Kamis, 09/02/2012 14:23 WIB
Ini Ide Marzuki Alie Tekan Subsidi BBM -
Kamis, 09/02/2012 15:37 WIB
Awas! Ritel Asing Pakai Perusahaan Lokal Sebagai 'Boneka' -
Kamis, 09/02/2012 14:52 WIB
Menara 111 Lantai Tomy Winata Belum Juga Kantongi Izin -
Kamis, 09/02/2012 15:10 WIB
Marzuki Alie Sindir RI Punya Banyak 'Ahli Seminar'
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 11:17
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 13:17
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 07:50
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Senin, 06/02/2012 - 15:10
Amankan Subsidi, Cukup Naikkan BBM Rp 1.000!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message

---125x125.gif)

