Berita Lain
-
Selasa, 07/02/2012 13:28 WIB
Cegah Nyabu, Pilot Garuda Wajib Tes Kesehatan Setiap Bulan -
Selasa, 07/02/2012 13:05 WIB
Anthoni Salim Siap Boyong Philippine Airlines -
Selasa, 07/02/2012 12:57 WIB
Lagi-lagi! Malaysia 'Ekspor' Barang Bekas ke Indonesia -
Selasa, 07/02/2012 12:04 WIB
Parah! 6 Tahun Dilarang, 1.500 Minimarket Baru Malah Nongol di Jakarta -
Selasa, 07/02/2012 11:22 WIB
Larangan Dicabut, Minimarket Bakal Menjamur di Jakarta -
Senin, 06/02/2012 20:10 WIB
Lahan Pertanian di Jawa Lenyap Hingga 110.000 Hektar/Tahun
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 863.000
-
Rp 604.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Selasa, 07-02-2012 15:30 WIB
Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
Posted by: kaptenDF
Selasa, 09/02/2010 17:21 WIB
Dicari Hakim Agung Perpajakan
Suhendra - detikFinance
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan berdasarkan pasal 7 UU No.14 tahun 1985 sttd UU No 3 tahun 2009 mengenai Mahkamah Agung diatur mengenai syarat terpilihnya hakim agung:
1. Untuk hakim karier:
- Berijzah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
- Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
- Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
- Berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.
"Kalau terjadi apa-apa dengan Pak Widayatno (Hakim Agung Perpajakan), bagaimana satu orang menangani 1.000 perkara?," ucap Hariyadi.
Idealnya kata Hariyadi jumlah Hakim agung Perpajakan yang ada minimal berjumlah 3 hakim agung. Untuk itu ia mengharapkan ada terobosan dari Presiden, DPR, Komisi Yudisial, dan MA untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami kadin mengusulkan adanya amandemen, atau pun Perppu. Meskipun Perppu butuh alasan kedaruratan yang kuat dan amandeman biasanya memakan waktu lama," katanya.
Ia juga mengatakan selain dihantui masalah Hakim Agung yang hanya satu orang. Dunia usaha juga merasa risih terkait kosongnya kursi ketua pengadilan pajak yang sejak akhir 2008 lalu yang telah ditinggalkan oleh Anshari Ritonga (pensiun), padahal sudah ada 9.400 kasus banding perpajakan di pengadilan perpajakan.
Dikatakannya Kadin mendesak agar proses pemilihan ketua pengadilan pajak dilakukan secara netral, mengingat dalam kententuan yang ada Menteri Keuangan memberikan rekomendasi terhadap calo ketua pengadilan perpajakan sedangkan Menkeu punya kepentingan meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan.
"Kami usul ketua pengadilan pajak itu dipilih oleh anggotanya hakimnya sendiri. Jadi bukan Menkeu yang nunjuk, karena rawan dari netralitas," katanya.
Sementara itu Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Prijo Handojo mengatakan terkatung-katungnya ribuan kasus sengketa perpajakan di peradilan perpajakan dan MA saat ini menunjukan belum adanya kepastian hukum di Indonesia. Kondisi ini akan berimbas pada minat investasi di Indonesi.
Ia mencontohkan dalam banyak kasus rencana investasi biasanya para investor akan menghitung risiko atau perhitungan perpajakan, namun dengan adanya kasus dispute perpajakan yang tidak mudah selesaikan akan menambah beban risiko para investor atau membuat kabur perhitungan rencana investasi yang tak pasti.
"Kalau ada perkara-perkara yang menggantung di pengadila pajak atau MA maka iklim investasi akan kendor. Kalau dengan begini investor-investor tidak berani masuk," ucap Prijo.
(hen/dnl)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Selasa, 07/02/2012 11:23 WIB
Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara -
Selasa, 07/02/2012 14:41 WIB
Yawadwipa Beli Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun Seperti Lelucon -
Selasa, 07/02/2012 11:44 WIB
Pendirian Yawadwipa Dapat Dukungan Gita Wirjawan -
Selasa, 07/02/2012 11:52 WIB
Beli Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Kantor Yawadwipa Tak Ada 'Tanda Kehidupan' -
Selasa, 07/02/2012 13:53 WIB
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Komentar Terpopuler
-
Selasa, 07/02/2012 - 15:39
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Selasa, 07/02/2012 - 14:54
Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas -
Selasa, 07/02/2012 - 07:48
Sofjan Wanandi Curhat Soal Demo Buruh di Ultah Apindo -
Sabtu, 04/02/2012 - 11:30
JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM -
Rabu, 01/02/2012 - 15:26
Muhaimin: Buruh Blokir Jalan, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Recommended Reading






Sending your message


---125x125.gif)

