Jumat, 10 Februari 2012
Find us on: feed rss facebook twitter
detik inet
    detikcom
  • Home
  • Ekonomi Bisnis
  • Finansial
  • Properti
  • Energi
  • Industri
  • Sosok
  • Peluang Usaha
  • Indeks
Pajak · Perencanaan Keuangan · Rumor Saham · Market Research · Foto · TV · Konsultasi
Trending Topic :   level | Bank | saham | suku bunga | Bank Mutiara | Kredit Korporasi | Non KPR | Kredit Ritel | level Indeks |
  • Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
    Kamis, 09/02/2012 15:59 WIB

    Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas

  • Kisruh Bunga KPR Subsidi, Jutaan Buruh Bangunan Menganggur
    Kamis, 09/02/2012 12:29 WIB

    Kisruh Bunga KPR Subsidi, Jutaan Buruh Bangunan Menganggur

  • BI Rate Turun Jadi 5,75%
    Kamis, 09/02/2012 12:51 WIB

    BI Rate Turun Jadi 5,75%

  • Ssst! Ini Dia Bocoran Revisi Aturan Waralaba
    Kamis, 09/02/2012 12:07 WIB

    Ssst! Ini Dia Bocoran Revisi Aturan Waralaba

  • Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
    Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB

    Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km

  • Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa
    Kamis, 09/02/2012 11:27 WIB

    Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa

  • Dapat Pinjaman Rp 5,4 Triliun, BUMI Langsung Lunasi Utang
    Kamis, 09/02/2012 10:23 WIB

    Dapat Pinjaman Rp 5,4 Triliun, BUMI Langsung Lunasi Utang

  • Kamis, 09/02/2012 09:02 WIB

    Direksi Perusahaan Asuransi Ramai-Ramai Daftar Jadi 'Bos' OJK

  • Transaksi Mencurigakan Miliaran Rupiah Milik 153 PNS Diendus PPATK
    Kamis, 09/02/2012 09:16 WIB

    Transaksi Mencurigakan Miliaran Rupiah Milik 153 PNS Diendus PPATK

Berita Lain

  • Senin, 16/01/2012 07:26 WIB
    Wawancara Khusus (2)
    MS Hidayat: Perlu Ada Orang Seperti Tommy Kembangkan Mobnas
  • Senin, 16/01/2012 06:54 WIB
    Wawancara Khusus (1)
    MS Hidayat Blak-blakan Soal Ambisi Mobnas Indonesia
  • Senin, 09/01/2012 08:14 WIB
    Wawancara Suhu Yo
    Tahun Naga Air, Tahun Bisnis Susah Mengalir
  • Jumat, 02/12/2011 07:03 WIB
    Wawancara Deputi Gubernur BI:
    Membedah Wajah Perbankan RI di 2012
  • Jumat, 30/09/2011 13:30 WIB
    Wawancara CEO Stanchart Indonesia
    Indonesia Punya Bank Terbaik dan Tahan Krisis
  • Selasa, 09/08/2011 14:19 WIB
    Wawancara Dirjen Bea Cukai
    Setoran Bakal Seret, Bea Cukai Tutup Kebocoran

Indeks Berita

Rumor Saham

Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan

Peluang Usaha

Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Gb
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.

Sosok Dan Peristiwa

Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Gb
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
  • Hotel
  • Penerbangan

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Rancang Perjalananmu di Sini

Info Promosi Travel
  • Hotel Primus Valencia
    splendia.com
    Rp 600.000
  • Nanyuan Inn
    english.ctrip.com
    Rp 1,408.000

Forum Finance register | login

Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
  • Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa
  • Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km

detikFinance » Wawancara Khusus


Selasa, 19/01/2010 08:06 WIB
Audit Investigasi Century BPK Salah Label Sejak Awal 
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance


Hekinus Manao (dok detikFinance)
Jakarta - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang bailout Bank Century Rp 6,7 triliun kembali memunculkan kontroversi. Audit yang dilakukan BPK atas permintaan DPR tersebut dianggap sebagai hasil audit biasa dan bukan audit investigatif.
 
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tentang Bank Century hanya pendalaman biasa dan sama sekali tidak ada unsur investigasinya.
 
Hekinus yang juga pernah menjadi Wakil Ketua dalam penyusunan draft UU Nomor 15 tahun 2004 mengenai UU Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan dan juga UU Nomor 15 tahun 2006 mengenai BPK mengatakan, dalam audit ini seharusnya ada nilai kerugian negara dan pelanggaran hukum, atau tindakan melawan hukum di dalamnya.

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Darmin Nasution kemarin juga mengkritik hasil audit BPK tersebut, terutama untuk poin yang menyebutkan LPS diduga merekayasa aturan untuk menggelontorkan bailout Bank Century.

Darmin menekankan pada hasil audit BPK yang menuding LPS merekayasa aturan. Dalam hasil audit investigasi sebelumnya, BPK menyatakan perubahan Peraturan LPS (PLPS) No.5/PLPS/2006 menjadi PLPS No.3/PLPS.2008 tentang perubahan atas PLPS No.5/PLPS/2006 tentang penanganan bank gagal yang berdampak sistemik tanggal 5 Desember 2008 patut diduga direkayasa dalam rangka memenuhi permintaan PMS (Penyertaan Modal Sementara) dari Bank Century untuk pemenuhan kebutuhan likuiditasnya.

Darmin menegaskan, saat proses audit, hal tersebut sudah dibahas dengan auditor BPK. Darmin mengaku memiliki bukti bahwa BPK telah menyatakan LPS benar dan sesuai UU.

"Tapi apa yang terjadi? Tanpa bilang tanpa minta komentar ke auditee, muncul di final report ditengarai patut diduga merekayasa aturan," tegas Darmin dalam rapat pansus, Senin (18/1/2010).

Bagaimana sebenarnya audit investigasi BPK itu di mata pejabat yang pernah menyusun UU BPK dan UU Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara? Berikut wawancara detikFinance dengan Hekinus yang juga merupakan Irjen Depkeu di lantai 4 Gedung Juanda, Kantor Departemen Keuangan, Jakarta, Senin (18/1/2010).
 
Bagaimana anda melihat hasil audit investigasi BPK mengenai Bank Century ini?

Yang harus diperhatikan oleh kita semua termasuk BPK ini yaitu UU Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan dalam pasal 13 yang berbunyi Pemeriksa (BPK-red) dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
 
Jadi bagaimana anda melihat hasil audit ini?

Ini kalau dibaca, yang namanya pemeriksaaan investigatif harus mengungkapkan adanya kerugian negara daerah dan atau unsur pidana.
 
Maksudnya?

Kita harus lihat dulu akar masalahnya, dalam bab pendahuluan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus PT Bank Century Tbk disebutkan bahwa pemeriksaan audit investigasi kasus PT Bank Century, selain

dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 mengenai UU Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan dan juga UU Nomor 15 tahun 2006 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan, juga berdasarkan surat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) No.PW/5487/DPRRI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 mengenai permintaan audit investigasi/ pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Bank Century.
 
Sesuai dengan surat tersebut pemeriksaan ini meliputi, dasar hukum, kriteria, dan proses pengambilan keputusan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status Bank Century yang berdampak sistemik. Jumlah dan penggunaan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang telah diberikan  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century. Status dan dasar hukum pengucuran dana setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditolak DPR.
 
Jadi anda mengkritik hasil audit ini?
 
Ada kritik saya di sini. Mestinya dia (BPK) tidak boleh membiarkan DPR dari awal untuk meminta audit investigatif karena tiga permintaan tersebut, tidak ada permintaan untuk audit yang itu tadi, merugikan negara dan ada unsur pidana. Mestinya dari awal BPK menyurati DPR bahwa audit ini tidak tergolong audit investigasi karena tidak sesuai dengan pasal 13  Nomor 15 tahun 2004.
 
Itu satu langkah yang dari awal sudah keliru. Yang di sana (DPR) karena tidak tahu aturannya, minta audit investigasi, yang punya undang-undangnya (BPK) diam saja dan dia lakukan audit investigasi. Padahal yang diminta nggak unsur investigasi seperti unsur kerugian dan ada pidananya. Jadi sudah salah label dari awal.
 
Jadi menurut anda ini tergolong audit biasa?


Pemeriksaan pendalaman biasa, bukan investigasi. Dari awal menurut saya, BPK ikut menenggelamkan diri dalam pemikiran bahwa ini mesti harus ada kerugian negara dan harus ada unsur pidananya atau tidak sadar. Setelah itu didalami, ketemu ya sudah. Bisa meningkat. Kalau ini saja sih ini pemeriksaan tujuan tertentu biasa. Ini pendalaman. bukan investigasi.
 
Tapi ada pihak-pihak yang menyakini bailout Century senilai Rp 6,7 triliun tersebut merugikan negara?

Mari kita melihat temuannya, kerugian negara itu harus ada unsur pidana. Kerugian negara biasa, kayak kalau kita bayar untuk bencana itu kerugian negara tapi tidak ada pidananya kan?

Kerugian negara harus ada unsur pidana, ada pelanggaran hukum. Kebetulan dari situ (Laporan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus PT Bank Century Tbk-red) yang ada kaitannya dengan Depkeu hanya satu, yaitu hanya Temuan Nomor 4, sisanya kan berkaitan BI, LPS. Temuan Nomor 4 ini yang berbunyi penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan pada data dan informasi yang lengkap dan muktakhir dari Bank Indonesia mengenai kondisi Bank Century yang sesungguhnya. Dan menurut saya ini bukan temuan audit investigasi.
 
Kenapa anda beranggapan demikian?

Dia harus mengatakan ada kerugian negara dan ada pelanggaran hukum atau tindakan melawan hukum. Temuan tersebut juga mempermasalahkan penggunaan data dan informasi yang tidak lengkap dan muktahir. Pertanyaan saya, apa kriteria data dan informasi yang lengkap dan mutakhir? Adakah rujukan ketentuan hukum yang jelas terhadap kriteria tersebut?  Dia tidak pernah bisa menyebutkan soal itu. Misalnya, yang menyatakan data muktahir itu kok pakai 30 Oktober itu melanggar UU, mestinya seminggu sebelumnya, satu hari sebelumnya, ada tidak UU-nya.
 
Lagipula yang disebut investigasi harus ada unsur pidana atau melawan hukum. Hukum apa yang dilawan di sini. Lagipula betul dalam laporan sementara (interim) BPK yang berulang-ulang disampaikan oleh Pak Anwar (mantan Ketua BPK), inikan kebijakan. Kami tidak audit kebijakan dan tidak ada peluang dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 ini yang menyebutkan bahwa BPK mengaudit kebijakan. Hanya tiga audit yang bisa dilakukan BPK
sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UU Nomor 15 tahun 2004 Pemeriksaan yang dilakukan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
 
Dan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu tidak ada rincian bahwa ada pemeriksaan kebijakan. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini ada di penjelasan UU tersebut, yang menyebutkan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.
 
Jadi tidak ada yang namanya pemeriksaan kebijakan dan kebijakan itu tidak pernah melanggar ketentuan. Misalnya, ada uang dibagi 10 orang kecil-kecil lebih baik dibagi ke dua orang saja karena kalau ke 10 orang tidak ada artinya. Itu namanya kebijakan, atau ada uang, apakah cukup hanya bikin jembatan tapi ada dua jembatan yang rusak. Kebijakan adalah apakah memilih apakah jembatan yang dibangun di daerah A atau daerah B. Tapi dasarnya tetap ada, anggaran dapat digunakan ada landasannya.
 
Lagipula Temuan Nomor 4 tersebut adalah temuan kebijakan dan tidak ada unsur melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 13 tersebut. Sehingga dengan demikian audit investigasi BPK atas kasus Bank Century bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, temuan Nomor 4 tentang penetapan Bank Century  sebagai bank gagal yang berdampak sistemik oleh KSSK, gagal membuktikan telah timbulnya kerugian negara secara melawan hukum.


(dnl/qom)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Meneropong Wajah Ekonomi RI 2010
  • Pengakuan Mantan Pemilik Century
  • Presdir Carrefour: Kehadiran Kami Dinilai Mengganggu

Share

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


Separate email addresses with commas (,)
Your email address

 

loadingSending your message

Message has successfully sent

An Error has Occured

Komentar terkini (0 Komentar) ·  Follower Komentar 0
Baca Komentar
Kirim Komentar

Berita Terpopuler

  • Jumat, 10/02/2012 08:38 WIB
    Bangkrut, Kodak Stop Produksi Kamera
  • Jumat, 10/02/2012 07:54 WIB
    Daftar Suku Bunga Kredit Terbaru, KPR BCA Masih Juara Termurah
  • Jumat, 20/01/2012 12:23 WIB
    Kodak Moment: Ditinggal Bunuh Diri, Berjaya Hingga Akhirnya Bangkrut
  • Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
    Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
  • Kamis, 09/02/2012 12:04 WIB
    Awas! Polisi Bakal Kawal Sensus Pajak

Komentar Terpopuler

  • Kamis, 09/02/2012 - 17:26
    Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012
  • Kamis, 09/02/2012 - 21:02
    SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar
  • Senin, 06/02/2012 - 09:58
    Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang
  • Kamis, 09/02/2012 - 16:33
    Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta
  • Kamis, 09/02/2012 - 13:57
    Dahlan Iskan Bakal 'Hilangkan' 20 BUMN
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Recommended Reading
bg

Temui Kakaknya di Rutan Tengah Malam, Nasir: Itu Kunjungan Tugas

www.detiknews.com

  • 12 Tahanan Polsek Cempaka Putih yang Kabur Tertangkap Semua
  • Bersih-bersih, FPD Akan Rombak Anggota Banggar DPR

bg

Nadal & Menlu Spanyol Kecam 'Video Doping Atlet Spanyol'

www.detiksport.com

  • F2012 Belum Puaskan 'Kuda Jingkrak'
  • Menggali Potensi Pesepakbola Muda Lewat Teknologi

bg

Awas! Spammer Intai Pencari Diskon Hari Valentine

www.detikinet.com

  • Duh, Putus Pertemanan di Facebook Berujung Pembunuhan
  • Google Chrome 17 Tampil Lebih Ngebut

  • detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
  • detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
  • Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
  • detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
  • detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
  • detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
  • detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
  • detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
  • detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
  • Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
  • detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
  • detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
  • detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Back to Top Kanal Lainnya » « Kanal Lainnya
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer