Berita Lain
-
Kamis, 09/02/2012 16:11 WIB
BI Rate Turun, IHSG Cuma Berkurang Sedikit -
Kamis, 09/02/2012 12:25 WIB
Lunasi Utang, Indofood Terbitkan Obligasi Rp 2 Triliun -
Kamis, 09/02/2012 12:08 WIB
Sesi I
IHSG Melemah 33 Poin Akibat Aksi Ambil Untung -
Kamis, 09/02/2012 11:36 WIB
Jual Menara, Indosat dapat 5% Saham Tower Bersama -
Kamis, 09/02/2012 10:43 WIB
Resources Alam Caplok 4 Tambang Batubara di Kalimantan -
Kamis, 09/02/2012 10:23 WIB
Dapat Pinjaman Rp 5,4 Triliun, BUMI Langsung Lunasi Utang
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 1,408.000
-
Rp 600.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
Rabu, 16/12/2009 15:24 WIB
BUMI Bisa Kena Denda Pajak 4 Kali Lipat
Ramdhania El Hida - detikFinance
(foto: dok BUMI)
"Kalau sudah disidik, kalau mau nebus tidak perlu diproses pengadilan. Ada kesempatan menebus sesuai peraturan," jelas Dirjen Pajak M. Tjiptardjo di gedung Depkeu, Jl. Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Mekanismenya, lanjut Tjiptardjo, BUMI harus mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
"Nanti menkeu mengajukan ke Kejagung untuk meminta penghentian penyidikan dengan syarat denda 400% dari tunggakan pokok ditambah tunggakan pokok," jelasnya.
Itu berarti, jika dugaan adanya tunggakan pajak senilai Rp 2,1 triliun benar, BUMI bisa memilih opsi membayar denda sebesar Rp 8,4 triliun atau totalnya Rp 10,5 triliun.
Kendati demikian, ia menekankan kalau masalah pengadilan atau denda di atas sangat tergantung pada hasil penyidikan. Jika ternyata tidak ditemukan suatu pelanggaran, maka proses tidak bisa dilanjutkan.
"Ada yang sudah selesai disidik, ada yang masih dalam pemeriksaan tahap permulaan. Kalau ada unsur pidana, maka statusnya akan ditingkatkan. Kalau tidak ada, ya tidak diteruskan," ujarnya.
Ia juga mengatakan kalau manajemen BUMI telah melakukan pertemuan dengan pihaknya guna meminta keterangan lebih lanjut atas dugaan tunggakan pajak.
"Kontak (dengan BUMI) sudah, mereka sudah datang di awal pemeriksaan," ujarnya.
(dro/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (8 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 12:04 WIB
Awas! Polisi Bakal Kawal Sensus Pajak -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km -
Kamis, 09/02/2012 19:36 WIB
Anggito Abimanyu Pikir-pikir Daftar Jadi Bos OJK -
Kamis, 09/02/2012 19:52 WIB
Ketua Bapepam Ramaikan Perebutan Kursi Pejabat OJK -
Kamis, 09/02/2012 19:11 WIB
Gawat! Banyak Maling, Hanya 14% BBM Subsidi Tepat Sasaran
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 17:26
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 21:02
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 16:33
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Senin, 06/02/2012 - 15:10
Amankan Subsidi, Cukup Naikkan BBM Rp 1.000!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

