Kamis, 9 Februari 2012
Find us on: feed rss facebook twitter
detik inet
    detikcom
  • Home
  • Ekonomi Bisnis
  • Finansial
  • Properti
  • Energi
  • Industri
  • Sosok
  • Peluang Usaha
  • Indeks
Pajak · Perencanaan Keuangan · Rumor Saham · Market Research · Foto · TV · Konsultasi
Trending Topic :   saham | level | perdagangan | IHSG | Bank Mutiara | level Indeks | pertumbuhan ekonomi | pemegang saham |
  • Kisruh Bunga KPR Subsidi, Jutaan Buruh Bangunan Menganggur
    Kamis, 09/02/2012 12:29 WIB

    Kisruh Bunga KPR Subsidi, Jutaan Buruh Bangunan Menganggur

  • BI Rate Turun Jadi 5,75%
    Kamis, 09/02/2012 12:51 WIB

    BI Rate Turun Jadi 5,75%

  • Ssst! Ini Dia Bocoran Revisi Aturan Waralaba
    Kamis, 09/02/2012 12:07 WIB

    Ssst! Ini Dia Bocoran Revisi Aturan Waralaba

  • Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
    Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB

    Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km

  • Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa
    Kamis, 09/02/2012 11:27 WIB

    Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa

  • Dapat Pinjaman Rp 5,4 Triliun, BUMI Langsung Lunasi Utang
    Kamis, 09/02/2012 10:23 WIB

    Dapat Pinjaman Rp 5,4 Triliun, BUMI Langsung Lunasi Utang

  • Kamis, 09/02/2012 09:02 WIB

    Direksi Perusahaan Asuransi Ramai-Ramai Daftar Jadi 'Bos' OJK

  • Transaksi Mencurigakan Miliaran Rupiah Milik 153 PNS Diendus PPATK
    Kamis, 09/02/2012 09:16 WIB

    Transaksi Mencurigakan Miliaran Rupiah Milik 153 PNS Diendus PPATK

  • Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur
    Rabu, 08/02/2012 11:40 WIB

    Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur

Berita Lain

  • Senin, 23/05/2011 10:47 WIB
    Kolom PB Taxand
    Bila PKP Ditanamkan Kembali
  • Selasa, 03/05/2011 10:21 WIB
    Lewat MAP, Tidak Bisa Refund
  • Senin, 28/03/2011 10:02 WIB
    Seputar SKB Potput
  • Rabu, 16/03/2011 11:17 WIB
    Kolom PB Taxand
    Jasa Perbankan yang Terutang PPN
  • Senin, 07/03/2011 11:03 WIB
    Kolom PB Taxand
    Bebas PPN bagi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
  • Selasa, 22/02/2011 11:52 WIB
    Kolom PB Taxand
    Hubungan Istimewa dan Ketidakwajaran Penetapan Harga

Indeks Berita

Rumor Saham

Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan

Peluang Usaha

Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Gb
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.

Sosok Dan Peristiwa

Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Gb
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
  • Hotel
  • Penerbangan

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Rancang Perjalananmu di Sini

Info Promosi Travel
  • Hotel Primus Valencia
    splendia.com
    Rp 600.000
  • Nanyuan Inn
    english.ctrip.com
    Rp 1,408.000

Forum Finance register | login

Thread Pilihan
Rabu, 08-02-2012 15:12 WIB
PNS Pajak & Bea Cukai Terbanyak Lakukan Transaksi Mencurigakan
Posted by: kaptenDF
  • Alhamdulillah,Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40%
  • Pemerintah Terus Rayu DPR Agar Tarif Listrik Naik 10%

detikFinance » Artikel


Selasa, 10/11/2009 10:16 WIB
Yang Terbaru dari UU PPN Baru 
PB-Co - detikFinance


Jakarta - Pemerintah dan DPR akhirnya merampungkan pembahasan RUU PPN dan PPnBM. Pengesahan UU ini menggenapkan penyelesaian paket UU Perpajakan yang dibahas sejak Agustus 2005. Dua peraturan yang sudah lebih dulu disahkan adalah UU KUP dan UU PPh.
 
Dengan seluruh instrumen hukum ini, pemerintah diminta untuk meningkatkan kinerja perpajakan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi sehingga rasio pajak naik.

UU tentang PPN dan PPnBM baru akan berlaku mulai 1 April 2010. Beberapa ketentuan yang diatur didalamnya antara lain:

1. Barang kebutuhan pokok, seperti daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar, tidak dikenakan PPN. Dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, diharapkan pemenuhan gizi rakyat Indonesia bisa meningkat.
 
2. Adapun objek pajak yang terbebas PPN, yakni: pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan prangko, asuransi, keagamaan, dan pendidikan. Kemudian jasa kesenian dan hiburan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum di darat, air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri. Selanjutnya, jasa tenaga kerja, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, penyediaan tempat parkir, telepon umum dengan memakai uang logam, pengiriman uang lewat wesel pos, dan jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah.

PPN 0% juga berlaku untuk jasa dan barang kena pajak (JKP dan BKP) tidak berwujud yang digunakan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean. Tujuannya menambah daya saing atas kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia

3. Obyek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu obyek pajak yang sama. Obyek pajak dimaksud adalah barang hasil pertambangan galian C. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Jasa perhotelan, jasa boga atau catering, tidak dikenakan PPN.

4. Dalam UU PPN baru juga diatur mengenai kemudahan restitusi bagi pelaku usaha yang sektor usahanya masuk dalam daftar beresiko rendah. Kemudian bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) diberikan pengembalian PPN dan PPnBM atas barang yang dibawanya keluar daerah pabean dengan syarat nilai PPN minimal Rp 500 ribu. Hal ini bertujuan untuk menarik wisatawan asing ke Indonesia

5. Barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, seperti miras, tidak lagi sebagai barang mewah, karena lebih tepat dikategorikan sebagai barang kena cukai.

6. Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai barang kena pajak yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan pedoman pengkredilan pajak masukan atau deemed pajak masukan.

7. Pengusaha kena pajak diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak. Dimana faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

8. Tarif PPN 10% tapi dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui peraturan pemerintah. Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan. Dan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwajud, dan ekspor jasa kena pajak.

9. Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Ini untuk memberi ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan regulasi. Kemudian, ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%.

10. Bahwa kelebihan pembayaran Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak yang dalam UU sebelumnya oleh Wajib Pajak boleh diminta refund atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, menurut UU VAT amandenent harus dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; refund diminta pada akhir tahun buku atau pada saat penutupan usaha.

11. Menyimpang dari ketentuan  itu, bagi low risk tax payers dan tax payers  yang belum berproduksi dapat minta refund pada akhit Masa Pajak.

12. Kewajiban penyetoran kekurangan  PPN pada Masa Pajak diperpanjang sampai akhir Masa Pajak berikutnya sebelum SPT Masa disampaikan .Penyampaian SPT Masa PPN dapat dilakukan paling lambat akhir bulan setelah Masa Pajak berakhir.

Pemerintah akan menyiapkan peraturan pelaksanaan atas UU PPN dan PPnBM juga melakukan sosialisasi. Dengan demikian, diharapkan akan lebih memberikan keadilan dan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya, kesederhanaan administrasi perpajakan, kepastian hukum, konsistensi dan transparansi, meningkatkan daya saing serta dapat meningkatkan investasi asing maupun dalam negeri di Indonesia.


R&D Division, Prijohandojo, Boentoro & Co


(pbc/qom)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Mengupas Kantor Pajak Orang Kaya
  • Anggota Keluarga Boleh Punya NPWP
  • Daftar Aturan Perpajakan Baru

Share

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


Separate email addresses with commas (,)
Your email address

 

loadingSending your message

Message has successfully sent

An Error has Occured

Komentar terkini (3 Komentar) ·  Follower Komentar 0
Baca Komentar
Kirim Komentar

Berita Terpopuler

  • Kamis, 09/02/2012 15:59 WIB
    Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
  • Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
    Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
  • Kamis, 09/02/2012 16:09 WIB
    LPS Beri Beberapa Trik agar Yawadwipa Bisa Mulus Beli Bank Mutiara
  • Kamis, 09/02/2012 16:05 WIB
    Marzuki Alie: Pertamina Tak Ada Usaha Dapat BBM Murah
  • Kamis, 09/02/2012 14:23 WIB
    Ini Ide Marzuki Alie Tekan Subsidi BBM

Komentar Terpopuler

  • Kamis, 09/02/2012 - 11:17
    Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012
  • Kamis, 09/02/2012 - 13:17
    SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar
  • Senin, 06/02/2012 - 09:58
    Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang
  • Kamis, 09/02/2012 - 16:33
    Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta
  • Senin, 06/02/2012 - 15:10
    Amankan Subsidi, Cukup Naikkan BBM Rp 1.000!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Recommended Reading
bg

Umar Patek Diadili 13 Februari, Dijerat Hukuman Mati

www.detiknews.com

  • Mahfud: Kalau Segera Tak Jadi Tersangka, Pencekalan Koster Tak Boleh
  • KPK Kantongi Keterangan Beberapa Pihak Terkait Renovasi Banggar DPR

bg

Guardiola: Barca Harus Terus Tekan Madrid

www.detiksport.com

  • Titel Juara Belum Realistis untuk Mercedes
  • Tony Parker Masih Panas Buat Spurs

bg

Terjun di Pasar TI, Huawei Siap Saingi IBM cs

www.detikinet.com

  • Motorola Droid Razr, Si Langsing Penuh Aksi
  • Jalan Terjal Ekspansi e-Money

  • detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
  • detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
  • Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
  • detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
  • detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
  • detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
  • detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
  • detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
  • detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
  • Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
  • detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
  • detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
  • detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Back to Top Kanal Lainnya » « Kanal Lainnya
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer