Berita Lain
-
Senin, 23/05/2011 10:47 WIB
Kolom PB Taxand
Bila PKP Ditanamkan Kembali -
Selasa, 03/05/2011 10:21 WIB
Lewat MAP, Tidak Bisa Refund -
Senin, 28/03/2011 10:02 WIB
Seputar SKB Potput -
Rabu, 16/03/2011 11:17 WIB
Kolom PB Taxand
Jasa Perbankan yang Terutang PPN -
Senin, 07/03/2011 11:03 WIB
Kolom PB Taxand
Bebas PPN bagi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional -
Selasa, 22/02/2011 11:52 WIB
Kolom PB Taxand
Hubungan Istimewa dan Ketidakwajaran Penetapan Harga
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 1,408.000
-
Rp 857.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 08-02-2012 15:12 WIB
PNS Pajak & Bea Cukai Terbanyak Lakukan Transaksi Mencurigakan
Posted by: kaptenDF
Kamis, 15/10/2009 09:08 WIB
Seputar Transfer Pricing
Fransisca Ivonila - detikFinance
Foto: Fransisca Ivonila
Adapun Formulir SPT PPh WP Badan yang baru ini dikeluarkan sebagai salah satu alat untuk mengakomodir Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur mengenai transaksi hubungan istimewa.
Formulir SPT PPh WP Badan yang baru ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009, dimana pada dasarnya tidak terdapat banyak perubahan di dalam formulir SPT PPh WP Badan yang baru ini bila dibandingkan dengan formulir SPT PPh WP Badan yang sebelumnya. Namun hal menarik yang perlu dicermati di fomulir yang baru ini adalah adanya penambahan kolom baru pada formulir induk mengenai Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa.
Ditilik lebih jauh lagi, penambahan kolom baru tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk transaksi hubungan istimewa semata, namun juga meliputi pernyataan mengenai ada atau tidaknya transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax haven country.
Mengenai pengertian dari transaksi hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax haven country ini dijelaskan kembali dalam petunjuk pengisian SPT PPh WP Badan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa hubungan istimewa di antara WP dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:
a. kepemilikan atau penyertaan modal, dimana hubungan istimewa akan dianggap ada apabila terdapat kepemilikan atau penyertaan modal sebesar 25% atau lebih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, dalam hal ini tidak terbatas dengan ada atau tidaknya hubungan kepemilikan.
Sedangkan mengenai transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk Negara tax haven country dibagi dalam 2 (dua) kriteria yaitu:
a. Negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau yang tidak mengenakan pajak penghasilan. Tarif pajak lebih rendah disini maksudnya adalah Negara yang mengenakan tarif pajak penghasilan lebih rendah 50% dari tarif badan di Indonesia (14% untuk tahun 2009 dan lebih rendah dari 12,5% untuk tahun 2010)
b. Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi yang maksudnya adalah negara atau jurisdiksi yang berdasarkan perundang-undangannya melarang pemberian informasi nasabahnya, termasuk untuk keperluan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Dalam hal WP Badan memiliki salah satu dari transaksi tersebut di atas atau bahkan keduanya, maka WP Badan tersebut wajib mengisi lampiran khusus dari SPT WP Badan mengenai pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa. Adapun isi dari lampiran khusus tersebut lebih pada mengenai jenis dari transaksi hubungan istimewa tersebut dan metode-metode penentuan harga transfer yang digunakan.
Dengan adanya formulir SPT WP Badan yang baru ini, perusahan-perusahaan di Indonesia yang memiliki transaksi-transaksi sebagaimana tersebut di atas harus semakin mempersiapkan dirinya dengan dokumen-dokumen pendukung transfer pricing yang akan digunakan sebagai dasar penentuan harga yang diterapkan dalam transaksi-transaksi tersebut. Namun masih disayangkan karena sampai dengan saat ini Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan suatu panduan yang dapat digunakan oleh WP Badan di Indonesia dalam mempersiapkan dokumentasi transfer pricing-nya.
Hal tersebut di atas cukup memberikan kesulitan tersendiri bagi WP Badan Indonesia karena walaupun mereka sudah mempersiapkan dokumen transfer pricing sebagai dokumen pendukung transaksi mereka, namun karena belum ada panduan khusus dari DJP, dokumen transfer pricing yang telah dipersiapkan mungkin saja tidak diterima dalam praktek lapangannya.
Fransisca Ivonila, Tax Manager- PB&Co
(qom/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 14:23 WIB
Ini Ide Marzuki Alie Tekan Subsidi BBM -
Kamis, 09/02/2012 14:20 WIB
Waduh! 21.143 Unit Rumah Murah Terancam Tak Terjual -
Kamis, 09/02/2012 14:52 WIB
Menara 111 Lantai Tomy Winata Belum Juga Kantongi Izin -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km -
Kamis, 09/02/2012 11:27 WIB
Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 11:17
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 13:17
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 07:50
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Senin, 06/02/2012 - 15:10
Amankan Subsidi, Cukup Naikkan BBM Rp 1.000!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message

---125x125.gif)

