Berita Lain
-
Jumat, 10/02/2012 09:36 WIB
Kabar Positif dari Global, IHSG Tetap Lesu -
Jumat, 10/02/2012 08:09 WIB
Rekomendasi Saham
IHSG Masih dalam Trend Kelesuan -
Jumat, 10/02/2012 07:15 WIB
iPhone 4S Diprediksi Sukses, Saham Apple Cetak Rekor -
Kamis, 09/02/2012 16:11 WIB
BI Rate Turun, IHSG Cuma Berkurang Sedikit -
Kamis, 09/02/2012 13:35 WIB
Rupiah Melemah 0,28% atas Dolar AS Selama Januari -
Kamis, 09/02/2012 12:25 WIB
Lunasi Utang, Indofood Terbitkan Obligasi Rp 2 Triliun
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 857.000
-
Rp 1,408.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
Sabtu, 10/10/2009 13:16 WIB
Bank Mutiara Janji Patuhi Kewajiban Dana Nasabah Antaboga
Herdaru Purnomo - detikFinance
Foto: dok detikFinance
“Saya kan orang yang taat hukum. Jika memang ada ketetapan pengadilan ya kita
akan melakukan hal tersebut,” ujarnya ketika ditemui detikFinance dalam acara
Halal Bi Halal IBI dan Perbanas di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat malam
(09/10/2009)
Terkait dengan keputusan pengadilan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) Yogyakarta yang memutuskan Bank Century bersalah karena
memasarkan produk Antaboga secara ilegal, Maryono menegaskan, dalam
keputusan tersebut jika ingin dilakukan sebuah eksekusi harus melalui
pengadilan.
“Dibaca dulu dong keputusannya BPSK, kan tidak jelas. Keputusan tersebut tidak
menunjukan berapa jumlahnya, siapa yang harus membayar dan disitu disebutkan
kalau mau melakukan eksekusi harus melalui keputusan pengadilan dalam negeri,”
papar Maryono.
Maryono juga mengatakan, keputusan BPSK sudah final dan pihak manajemen tidak akan mengajukan banding karena memang tidak ada ketentuan yang membuat
pihak Century harus membayar.
Senada dengan Maryono, Direktur Bank Mutiara Ahmad Fajar mengatakan, keputusan
BPSK tersebut dinilai memiliki banyak kelemahan.
Ahmad mengatakan, tidak ada dasar bagi bank untuk mengembalikan dana para nasabah
Antaboga, karena baik di aset dan liabilities, Bank Mutiara tidak ada sama
sekali memiliki sangkut paut dengan Antaboga.
"Century hanya agen penjual produk Antaboga, dana nasabah Antaboga tidak pernah
tercatat dalam pembukuan Bank Century pada waktu itu sehingga tidak ada alasan
bagi kami untuk mengganti," tandasnya. (dru/ang)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (4 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Jumat, 10/02/2012 07:54 WIB
Daftar Suku Bunga Kredit Terbaru, KPR BCA Masih Juara Termurah -
Selasa, 07/02/2012 13:53 WIB
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km -
Jumat, 10/02/2012 08:38 WIB
Bangkrut, Kodak Stop Produksi Kamera -
Jumat, 10/02/2012 09:36 WIB
Kabar Positif dari Global, IHSG Tetap Lesu
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 17:26
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 21:02
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 16:33
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Kamis, 09/02/2012 - 13:57
Dahlan Iskan Bakal 'Hilangkan' 20 BUMN
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

