Berita Lain
-
Rabu, 08/02/2012 11:40 WIB
Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur -
Rabu, 08/02/2012 11:29 WIB
Pemprov DKI Hanya Tutup 9 Minimarket Ilegal di 2011 -
Rabu, 08/02/2012 11:20 WIB
Agus Marto Segera Bayar Utang ke Operator Suramadu Rp 46 Miliar -
Rabu, 08/02/2012 10:45 WIB
Wah! Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40% -
Rabu, 08/02/2012 09:56 WIB
Foke: Dicabutnya Larangan Minimarket Kesepakatan Bersama -
Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB
Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 1,418.000
-
Rp 604.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Selasa, 07-02-2012 15:30 WIB
Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
Posted by: kaptenDF
Selasa, 15/09/2009 14:40 WIB
Bea Cukai Cegah Impor Ilegal Rp 1,145 Triliun
Ramdhania El Hida - detikFinance
Foto: dok.detikFinance
Kasus impor ilegal pertama yang berhasil ditegah berupa 1 kontainer ukuran 40 kaki atas yang memuat aneka produk kosmetik dari Cina yang diimpor oleh PT BM, sebuah perusahaan yang beralamat di Bekasi.
"Modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan uraian barang berupa Press Machine dalam dokumen manifest. Diduga produk kosmetik palsu yang tidak mendapat izin impor dari Badan POM," jelas Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan importasi tersebut dan terhadap uji sertifikasi aneka produk kosmetik tersebut akan dilakukan koordinasi dengan Badan POM.
Nilai barang yang diberitahukan di dalam dokumen yang berhasil ditegah diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 1.673.280.000 dengan potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 678.219.534.
Menurut Head of Corporate Communicatin PT Unilever Indonesia Maria Dewantini Dwianto sebagai brand yang dirugikan, pihaknya menyambut baik penegahan yang dilakukan dirjen bea cukai. Ia menjamin bahwa barang-barang yang tidak memiliki izin Badan POM sudah dapat dipastikan barang tersebut palsu.
Maria menambahkan bahwa barang-barang yang dipalsukan tersebut ada yang bisa diketahui secara kasat mata dan ada yang tidak.
"Banyak varian dari barang selundupan ini tidak kami keluarkan hanya jenis pelembab yang dipalsukan yang sejenis dengan produk kami," jelas Maria.
Maria berharap supaya barang yang dicegah ini bisa dipastikan tidak sampai ke masyarakat sehingga bisa mencegah kerugian konsumen, jika tidak ada izin edar dari Badan POM maka sudah dipastikan palsu.
Kasus kedua yang berhasil ditegah adalah upaya eksportasi 1 kontainer 40 kaki yang memuat 14.420 kgs/netto rotan mentah berukuran diameter 2,5 cm sampai dengan 4,5 cm, panjang sekitar 5,5 m tujuan Singapura.
Eksportasi rotan mentah ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/8/2008 tentang ketentuan ekspor rotan. Negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 17.772.428 dengan kerugian immaterial dapat mengurangi pasokan bahan baku perajin domestik dan kerusakan hutan.
Kasus ketiga yang sedang ditangani oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah penegahan eksportasi barang berupa 1.092 ton tanduk rusa tujuan Singapura yang diberitahukan dalam 1 kontainer 20 kaki oleh eksportir PT CSP (sebuah perusahaan yang beralamat di Jakarta Utara) berupa 225 bag traditional herbs dalam dokumen pabean.
Nilai barang yang berhasil ditegah dari eksportasi ini diperkirakan sekitar Rp 450.000.000 dengan kerugian immaterial berupa kemungkinan punahnya spesies satwa liar yang dilindungi.
Pelanggaran ketiga kasus tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan atau minimal Rp 100.000.000 dan maksimal Rp 5.000.000.000 sesuai dengan pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, Anwar menjelaskan bahwa belum ditetapkan tersangka terhadap 3 kasus ini.
"Belum ada tersangka masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),masih dalam penyidikan terhadap kepemilikan kontainer dan perusahaan," papar Anwar.
(nia/dnl)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB
Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China -
Rabu, 08/02/2012 09:41 WIB
Ekspor Ikan Hias di 2012 Masih Cantik -
Rabu, 08/02/2012 10:45 WIB
Wah! Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40% -
Rabu, 08/02/2012 08:30 WIB
Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas -
Selasa, 07/02/2012 18:45 WIB
Dahlan Iskan: Dirut Merpati Ingin Mundur karena Tak Dipercaya
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 - 10:14
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Rabu, 08/02/2012 - 08:50
Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas -
Rabu, 08/02/2012 - 10:08
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Rabu, 08/02/2012 - 09:25
JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM -
Rabu, 01/02/2012 - 15:26
Muhaimin: Buruh Blokir Jalan, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

