Berita Lain
-
Rabu, 08/02/2012 17:42 WIB
Bank OCBC NISP Raup Untung Rp 753 Miliar, Naik 80% -
Rabu, 08/02/2012 17:33 WIB
Naik 3%, Ini Daftar Baru Gaji Pejabat & Karyawan BI -
Rabu, 08/02/2012 15:26 WIB
PPATK Pastikan Calon Bos OJK Orang 'Bersih' dan Bukan Titipan -
Rabu, 08/02/2012 13:55 WIB
Deputi Gubernur BI Tak Tahu Yawadwipa Mau Beli Bank Mutiara -
Rabu, 08/02/2012 10:14 WIB
Bank Ekspor Indonesia Dapat Utangan Jepang Rp 900 Miliar -
Rabu, 08/02/2012 10:06 WIB
Komisioner OJK Sepi Peminat, Agus Marto Optimistis Berjalan Lancar
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 862.000
-
Rp 605.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 08-02-2012 15:12 WIB
PNS Pajak & Bea Cukai Terbanyak Lakukan Transaksi Mencurigakan
Posted by: kaptenDF
Jumat, 03/07/2009 10:29 WIB
Bank Wajib Teliti Nasabah yang Namanya Mirip Nama Teroris
Nurul Qomariyah - detikFinance
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/28/PBI/2009 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang mulai berlaku 1 Juli 2009.
Dalam peraturan baru yang dikutip detikFinance, Jumat (3/7/2009), dikatakan bahwa aturan ini dikeluarkan untuk menyamakan dengan standar internasional.
BI menjelaskan, dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, perbankan mengacu pada standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.
"Ketentuan BI tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan mengacu pada standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," demikian penjelasan dari BI.
Beberapa pokok pengaturan yang baru dari PBI ini adalah:
1.. Penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) untuk Know Your Customer Principles dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.
2. Penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach) dalam penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), sehingga terdapat aturan CDD untuk area berisiko tinggi, Politically Exposed Persons, dan area berisiko rendah;
3. Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris antara lain dengan mewajibkan bank untuk melakukan penelitian lebih lanjut nama Nasabah yang memiliki kemiripan nama dalam daftar teroris.
4. Pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking, antara lain mencakup kewajiban bank untuk meminta informasi profil calon bank respondent, melakukan CDD terhadap exisiting Bank Penerima/Penerus berdasarkan Risk Based Approach serta pendokumentasian transaksi.
5. Pengaturan mengenai transfer dana yang dibagi menjadi transfer dana di dalam atau di luar wilayah negara Indonesia yang disesuaikan dengan 40 + 9 rekomendasi FATF.
6. PBI ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun penyesuaian terhadap Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT diberikan masa transisi sampai dengan 12 bulan sejak diberlakukannya PBI.
Dalam pasal 28 PBI tersebut dikatakan, bank wajib memelihara database Daftar Teroris yang diterima dari BI setiap 6 bulan berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).
Bank wajib memastikan secara berkala nama-nama Nasabah Bank yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris.
Dalam hal terdapat kemiripan nama nasabah dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris, Bank wajib memastikan kesesuaian identitas Nasabah tersebut dengan informasi lain yang terkait.
Dalam hal terdapat kesamaan nama Nasabah dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris, Bank wajib melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(qom/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 20:33 WIB
Dahlan Iskan Bakal 'Hilangkan' 20 BUMN -
Rabu, 08/02/2012 17:33 WIB
Naik 3%, Ini Daftar Baru Gaji Pejabat & Karyawan BI -
Jumat, 03/02/2012 12:33 WIB
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf -
Rabu, 08/02/2012 14:15 WIB
Oknum PNS Lakukan Transaksi Mencurigakan Hingga Rp 8 Miliar di 10 Bank -
Rabu, 08/02/2012 11:40 WIB
Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 - 22:50
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 05:12
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Selasa, 07/02/2012 - 12:19
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Senin, 06/02/2012 - 15:10
Amankan Subsidi, Cukup Naikkan BBM Rp 1.000!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

