Berita Lain
-
Kamis, 09/02/2012 17:18 WIB
Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Makin Menjamur di Jakarta -
Kamis, 09/02/2012 16:46 WIB
PT Pos Siap Kirim 245.000 Surat & 16.000 Paket di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 15:46 WIB
Ical Sindir Pemerintah Soal Ekonomi RI Belum Merata -
Kamis, 09/02/2012 15:37 WIB
Awas! Ritel Asing Pakai Perusahaan Lokal Sebagai 'Boneka' -
Kamis, 09/02/2012 13:51 WIB
7 Gubernur Siap Realisasikan Surplus 10 Juta Ton Beras, Tapi... -
Kamis, 09/02/2012 13:08 WIB
PPATK Laporkan Lagi 6 Transaksi Mencurigakan PNS Kemenkeu
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 600.000
-
Rp 1,408.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
Rabu, 01/07/2009 12:08 WIB
Mandul, KPPU Minta Kewenangan Diperluas
Suhendra - detikFinance
Foto: dok Detikcom
Dengan kondisi undang-undang persaingan sekarang ini kerja KPPU tidak maksimal bahkan hampir dikatakan mandul karena hanya bisa melihat fenomena kartel, monopoli dan sebagainya, ibarat melihat bayangan tanpa mampu membuktikan dan menangkapnya.
Anggota Komisioner KPPU Tajuddin Nursaid mengatakan masalah ini terjadi karena belum adanya ketentuan yang lugas dalam proses hukum yang bisa dilakukan oleh KPPU di dalam UU No 5 tahun 1999 sekarang ini. Misalnya masalah proses kewenangan KPPU dalam menembus sumber dan kewenangan pemanggilan yang super body layaknya KPK.
"Kita tidak bisa menjangkau, lebih besar kewenangannya seperti fungsi polisi dan hakim," ucapnya usai acara rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI Selasa malam (30/6/2009)
Selain kewenangan yang belum maksimal, ia menilai undang-undang persaiangan sekarang ini seperti belum sinkron dengan sistem hukum yang ada.
Misalnya ia mencontohkan beberapa kasus persaiangan usaha yang sudah diputus oleh KPPU justru berakhir bebas di Mahkamah Agung karena menilai masih dari sisi merugikan keuangan negara atau tidak, padahal hukum persaiangan tidak melihanya seperti itu.
Bahkan ia juga merasa resah, terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara BUMN yang terkesan kurang senang dengan penegakan hukum persaingan usaha karena terkesan menerima praktek kartel asalkan ada penerimaan negara yang masuk, misalnya dalam dugaan kasus kartel semen.
Selain itu, dalam hukum Indonesia praktek monopoli boleh dilakukan asalkan sesuai dengan persetujuan DPR, terkait dengan hajat hidup orang banyak dan harus dilakukan oleh BUMN. Namun sayangnya, kata dia, pelaku-pelaku BUMN di tanah air menggangapnya hal ini bisa berlaku untuk semua BUMN, padahal tidak semua BUMN bisa melakukan monopoli.
"Undang-undang persaiangan usaha ini adalah kunci mekanisme pasar yang selama ini didebatkan oleh para calon presiden," ujarnya.
Tajuddin menegaskan kinerja KPPU selama 9 tahun terakhir jangan dilihat dari sisi keberhasilan KPPU dalam mendatangkan pemasukan untuk negara dari PNBP dan berapa pelaku yang telah ditangkap.
Namun kata dia, sejauhmana sistem persaiangan usaha yang sehat di Indonesia bisa terbentuk, dengan ditandai luruhnya praktek kartel, monopoli dan lainnya, yang selama ini susah untuk dibuktikan.
"Pembuktian yang kita lakukan susah, karena masih memakai norma-norma hukum kita, seperti harus ada saksi," ujarnya.
Padahal kata dia praktek-praktek kartel atau monopoli akan sulit dibuktikan dengan pendekatan seperti itu, sehingga layaknya negara maju yang sudah berpengalaman dalam pelaksanaan penegakan persaiangan usaha, fenomena atau kondisi-kondisi dari praktek-praktek kartel, meski masih dalam bentuk indikasi sudah bisa diseret dalam persidangan.
"Takutnya kemungkinan kekuatan global (pemodal) sangat kuat mempengaruhi keputusan politik. Kalau direvisi UU-nya kekuatan modal lebih kuat di partai, bisa dimentahkan lagi," sergahnya.
Seperti diketahui selama 9 tahun kerjanya KPPU telah berhasil melakukan berbagai gebrakan diantaranya berhasil menyeret pelaku pemodal-pemodal asing skala dunia seperti BUMN asal Singapura Temasek, Carrefour, dan banyak lainnya, termasuk kasus-kasus tender lokal di berbagai daerah di Indonesia.
(hen/lih)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 12:04 WIB
Awas! Polisi Bakal Kawal Sensus Pajak -
Kamis, 09/02/2012 19:36 WIB
Anggito Abimanyu Pikir-pikir Daftar Jadi Bos OJK -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km -
Kamis, 09/02/2012 19:52 WIB
Ketua Bapepam Ramaikan Perebutan Kursi Pejabat OJK -
Kamis, 09/02/2012 19:11 WIB
Gawat! Banyak Maling, Hanya 14% BBM Subsidi Tepat Sasaran
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 17:26
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 13:17
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 16:33
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Senin, 06/02/2012 - 15:10
Amankan Subsidi, Cukup Naikkan BBM Rp 1.000!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

