Rabu, 8 Februari 2012
Find us on: feed rss facebook twitter
detik inet
    detikcom
  • Home
  • Ekonomi Bisnis
  • Finansial
  • Properti
  • Energi
  • Industri
  • Sosok
  • Peluang Usaha
  • Indeks
Pajak · Perencanaan Keuangan · Rumor Saham · Market Research · Foto · TV · Konsultasi
Trending Topic :   saham | Bank Mutiara | level Indeks | Tomy Winata | Artha Graha | pemegang saham | ketahanan pangan | (- %) |
  • Wah! Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40%
    Rabu, 08/02/2012 10:45 WIB

    Wah! Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40%

  • Pemprov DKI akan Lakukan Pemutihan Izin Ribuan Minimarket Ilegal
    Rabu, 08/02/2012 11:59 WIB

    Pemprov DKI akan Lakukan Pemutihan Izin Ribuan Minimarket Ilegal

  • Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur
    Rabu, 08/02/2012 11:40 WIB

    Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur

  • Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas
    Rabu, 08/02/2012 08:30 WIB

    Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas

  • Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China
    Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB

    Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China

  • Komisioner OJK Sepi Peminat, Agus Marto Optimistis Berjalan Lancar
    Rabu, 08/02/2012 10:06 WIB

    Komisioner OJK Sepi Peminat, Agus Marto Optimistis Berjalan Lancar

  • Tomy Winata 'Gusur' Automall SCBD Demi Gedung Pencakar Langit
    Rabu, 08/02/2012 06:58 WIB

    Tomy Winata 'Gusur' Automall SCBD Demi Gedung Pencakar Langit

  • Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
    Selasa, 07/02/2012 11:23 WIB

    Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara

  • Selasa, 07/02/2012 11:52 WIB

    Beli Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Kantor Yawadwipa Tak Ada 'Tanda Kehidupan'

Berita Lain

Indeks Berita

Rumor Saham

Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan

Peluang Usaha

Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Gb
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.

Sosok Dan Peristiwa

Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Gb
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
  • Hotel
  • Penerbangan

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Rancang Perjalananmu di Sini

Info Promosi Travel
  • Hotel Primus Valencia
    splendia.com
    Rp 604.000
  • Royal Pacific Hotel, Hong Kong
    sinohotel.com
    Rp 863.000

Forum Finance register | login

Thread Pilihan
Selasa, 07-02-2012 15:30 WIB
Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
Posted by: kaptenDF
  • Hebat, Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
  • Lagi-lagi! Malaysia Ekspor Barang Bekas ke Indonesia

detikFinance » PPH


Senin, 15/06/2009 09:43 WIB
PPH 21 Karyawan Kontrak 
PB-Co - detikFinance


Foto: Henny Boentara
Jakarta - Saya ingin menanyakan besarnya PPh 21 yang dikenakan untuk pribadi. Ada seorang eks karyawan kami, diberikan kontrak yang mana dijelaskan disitu sebagai Tax consultant Service selama 6 bulan ke depan dengan gaji perbulannya Rp 5 juta. Yang ingin saya tanyakan :

1. Dari penghasilan Rp5 juta, berapakah besar PPh 21 yg harus dipotong ? Dan berapakah gaji bersihnya per bulan tsb ?

2. Apakah dia termasuk Karyawan lepas/bebas atau Jasa Ahli, karena dia tidak memiliki sertifikat atau surat semacam itu. Perusahaan hanya membutuhkan servicenya karena kebetulan dia sedang tidak bekerja. Apakah langsung dipotong 5% sesuai dengan pasal 17 atau diberlakukan pengurangan PTKP ?

3. Bukti Potong seperti apakah yang harus saya berikan kepada eks karyawan tersebut?

4. Dan bagaimanakan dalam pembuatan SPT Pribadi dia pada tahun depan? Apakah akan menjadi kurang bayar atau lebih bayar ?

Jawaban:

Menjawab pertanyaan Sdr mengenai pengenaan PPh 21 untuk pembayaran atas jasa Tax Consultant Services, bila dianggap sebagai pegawai tetap, pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan bila dianggap sebagai Tenaga Ahli, berdasarkan PER-31/PJ/2009, maka pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1), atas jumlah kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Dalam peraturan yang sama, juga diuraikan bahwa pengurangan PTKP dapat diberikan dalam hal penerima penghasilan bukan pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan, sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.  Sehingga, dalam kasus ini, bila dikategorikan sebagai Tenaga Ahli, tidak diperkenankan mendapatkan pengurangan PTKP.

Perlu diperhatikan bahwa dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 tidak memiliki NPWP, dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.

Bila dikategorikan sebagai pegawai tetap, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir, atau 1(satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Untuk selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam SPT Tahunan Pribadi nantinya, penghasilan yang diterima akan dilakukan perhitungan ulang, dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1), sehingga dapat mengakibatkan kurang ataupun lebih bayar pajak, tergantung dari penghasilan lain yang diterima oleh yang bersangkutan.


Henny Boentara, Supervisor PB&Co

(pbc/qom)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Pajak Perusahaan Bangkrut
  • PPh 23 Jasa Tenaga Kerja
  • Faktur Pajak atas Tagihan Jasa

Share

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


Separate email addresses with commas (,)
Your email address

 

loadingSending your message

Message has successfully sent

An Error has Occured

Berita Terpopuler

  • Rabu, 08/02/2012 12:31 WIB
    Dirut BTN Curhat ke DPR Soal Kisruh Bunga KPR Subsidi
  • Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB
    Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China
  • Rabu, 08/02/2012 11:40 WIB
    Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur
  • Rabu, 08/02/2012 10:45 WIB
    Wah! Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40%
  • Rabu, 08/02/2012 08:30 WIB
    Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas

Komentar Terpopuler

  • Rabu, 08/02/2012 - 10:14
    Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012
  • Rabu, 08/02/2012 - 08:50
    Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas
  • Rabu, 08/02/2012 - 12:15
    SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar
  • Rabu, 08/02/2012 - 09:25
    JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM
  • Rabu, 01/02/2012 - 15:26
    Muhaimin: Buruh Blokir Jalan, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Recommended Reading
bg

www.detiknews.com

  • Sutan: Sudah Seharusnya Amir Dicopot dari DK PD
  • Malinda Dee Akui Teken Blangko Kosong Seizin Nasabah Citibank

bg

'Perang' Rossi vs Honda di Twitter

www.detiksport.com

  • Sponsor Malaysia Gelar Turnamen Bulutangkis Berhadiah 1 Juta Dolar
  • Red Bull Puas dengan Tes Hari Pertama di Jerez

bg

Bakrie Telecom Kantongi ULO Seluler

www.detikinet.com

  • 7 Hal yang Patut Disorot dari Nikon D800
  • Printer Laser Diprediksi Geser Inkjet

  • detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
  • detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
  • Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
  • detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
  • detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
  • detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
  • detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
  • detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
  • detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
  • Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
  • detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
  • detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
  • detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Back to Top Kanal Lainnya » « Kanal Lainnya
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer