Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 604.000
-
Rp 863.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Selasa, 07-02-2012 15:30 WIB
Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
Posted by: kaptenDF
Senin, 15/06/2009 09:43 WIB
PPH 21 Karyawan Kontrak
PB-Co - detikFinance
Foto: Henny Boentara
1. Dari penghasilan Rp5 juta, berapakah besar PPh 21 yg harus dipotong ? Dan berapakah gaji bersihnya per bulan tsb ?
2. Apakah dia termasuk Karyawan lepas/bebas atau Jasa Ahli, karena dia tidak memiliki sertifikat atau surat semacam itu. Perusahaan hanya membutuhkan servicenya karena kebetulan dia sedang tidak bekerja. Apakah langsung dipotong 5% sesuai dengan pasal 17 atau diberlakukan pengurangan PTKP ?
3. Bukti Potong seperti apakah yang harus saya berikan kepada eks karyawan tersebut?
4. Dan bagaimanakan dalam pembuatan SPT Pribadi dia pada tahun depan? Apakah akan menjadi kurang bayar atau lebih bayar ?
Jawaban:
Menjawab pertanyaan Sdr mengenai pengenaan PPh 21 untuk pembayaran atas jasa Tax Consultant Services, bila dianggap sebagai pegawai tetap, pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan bila dianggap sebagai Tenaga Ahli, berdasarkan PER-31/PJ/2009, maka pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1), atas jumlah kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Dalam peraturan yang sama, juga diuraikan bahwa pengurangan PTKP dapat diberikan dalam hal penerima penghasilan bukan pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan, sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. Sehingga, dalam kasus ini, bila dikategorikan sebagai Tenaga Ahli, tidak diperkenankan mendapatkan pengurangan PTKP.
Perlu diperhatikan bahwa dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 tidak memiliki NPWP, dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.
Bila dikategorikan sebagai pegawai tetap, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir, atau 1(satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Untuk selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Dalam SPT Tahunan Pribadi nantinya, penghasilan yang diterima akan dilakukan perhitungan ulang, dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1), sehingga dapat mengakibatkan kurang ataupun lebih bayar pajak, tergantung dari penghasilan lain yang diterima oleh yang bersangkutan.
Henny Boentara, Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 12:31 WIB
Dirut BTN Curhat ke DPR Soal Kisruh Bunga KPR Subsidi -
Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB
Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China -
Rabu, 08/02/2012 11:40 WIB
Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur -
Rabu, 08/02/2012 10:45 WIB
Wah! Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40% -
Rabu, 08/02/2012 08:30 WIB
Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 - 10:14
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Rabu, 08/02/2012 - 08:50
Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas -
Rabu, 08/02/2012 - 12:15
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Rabu, 08/02/2012 - 09:25
JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM -
Rabu, 01/02/2012 - 15:26
Muhaimin: Buruh Blokir Jalan, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message

---125x125.gif)

