Berita Lain
-
Kamis, 09/02/2012 17:18 WIB
Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Makin Menjamur di Jakarta -
Kamis, 09/02/2012 16:46 WIB
PT Pos Siap Kirim 245.000 Surat & 16.000 Paket di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 15:46 WIB
Ical Sindir Pemerintah Soal Ekonomi RI Belum Merata -
Kamis, 09/02/2012 15:37 WIB
Awas! Ritel Asing Pakai Perusahaan Lokal Sebagai 'Boneka' -
Kamis, 09/02/2012 13:51 WIB
7 Gubernur Siap Realisasikan Surplus 10 Juta Ton Beras, Tapi... -
Kamis, 09/02/2012 13:08 WIB
PPATK Laporkan Lagi 6 Transaksi Mencurigakan PNS Kemenkeu
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 1,408.000
-
Rp 600.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
Kamis, 11/06/2009 15:29 WIB
Kadin Tolak Keras Pajak Rokok Daerah
Herdaru Purnomo - detikFinance
Foto: dok Detikcom
RUU PDRD tersebut menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki wewenang untuk memungut pajak atas rokok yang beredar di wilayahnya melalui distributor.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang kebijakan publik, perpajakan dan kepabeanan sistem fiskal dan moneter Haryadi B Sukamdani mengatakan bahwa rokok merupakan barang yang tingkat mobilitasnya tinggi sehingga pemungutan pajak rokok sulit dilakukan di lapangan.
"Penerapan RUU tersebut akan menimbulkan pengenaan pajak berganda, di mana atas rokok telah dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," ujarnya dalam keterangan persnya di Hotel Sahid Group, Jakarta, Kamis (11/06/2009).
Ia menegaskan, pengenaan pajak berganda tidak sesuai dengan filosofi perpajakan yaitu tidak ada double taxation atau pengenaan pajak berganda dan tidak over tax.
"Rokok sudah terkena beban yang cukup tinggi, yaitu bea masuk sebesar 49 persen, PPN sebesar 8,4 persen dan cukai spesifik," jelasnya.
Senada dengan Haryadi, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gapri) Ismanu Soemiran juga mengatakan bahwa efek yang ditimbulkan jika disahkan RUU PDRD menjadi Undang-undang sangat banyak.
"Nantinya peredaran rokok ilegal akan bertambah, hal ini dikarenakan jika nantinya distributor akan dikenai pajak lebih sehingga memberatkan maka mereka akan berfikir mendistribusikan rokok dari industri yang tanpa cukai (ilegal)," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pembuatan rokok kretek di daerah-daerah sangat mudah dibuat. "Karena mudah dibikin maka timbulnya rokok ilegal akan terjadi," tukasnya.
Dan lebih krusial lagi, lanjut Ismanu, kenaikan harga rokok legal akan terjadi sehingga konsumsi masyarakat akan berpindah ke rokok ilegal.
"Bila nantinya RUU tersebut disahkan, maka dari 3.000 pabrik rokok di Indonesia pada dasarnya akan mengentikan pembelian tembakau, karena pabrikan pasti mempunyai stok untuk tembakau selama 2 tahun ke depan. Dan ini akan mengakibatkan pekerjaan ribuan petani tembakau akan mengalami kerugian," paparnya.
"Bila pajak atas rokok oleh pemda tetap diberlakukan, hal ini akan menghambat bahkan dapat mematikan industri rokok yang mana akan berdampak terhadap lapangan pekerjaan ribuan buruh rokok beserta keluarganya," sambungnya.
Dengan ini, Ismanu menegaskan, RUU PDRD atas pajak rokok diusulkan untuk tidak diberlakukan. "Jika nantinya tetap diberlakukan, segenap asosiasi industri rokok dan Kadin akan mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(dru/lih)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 12:04 WIB
Awas! Polisi Bakal Kawal Sensus Pajak -
Kamis, 09/02/2012 19:11 WIB
Gawat! Banyak Maling, Hanya 14% BBM Subsidi Tepat Sasaran -
Kamis, 09/02/2012 19:36 WIB
Anggito Abimanyu Pikir-pikir Daftar Jadi Bos OJK -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km -
Kamis, 09/02/2012 11:27 WIB
Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 17:26
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 13:17
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 16:33
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Senin, 06/02/2012 - 15:10
Amankan Subsidi, Cukup Naikkan BBM Rp 1.000!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

