Rabu, 8 Februari 2012
Find us on: feed rss facebook twitter
detik inet
    detikcom
  • Home
  • Ekonomi Bisnis
  • Finansial
  • Properti
  • Energi
  • Industri
  • Sosok
  • Peluang Usaha
  • Indeks
Pajak · Perencanaan Keuangan · Rumor Saham · Market Research · Foto · TV · Konsultasi
Trending Topic :   saham | Yawadwipa | Bank Mutiara | level Indeks | Tomy Winata | Yawadwipa Companies | Artha Graha | pemegang saham |
  • Wah! Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40%
    Rabu, 08/02/2012 10:45 WIB

    Wah! Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40%

  • Pemprov DKI akan Lakukan Pemutihan Izin Ribuan Minimarket Ilegal
    Rabu, 08/02/2012 11:59 WIB

    Pemprov DKI akan Lakukan Pemutihan Izin Ribuan Minimarket Ilegal

  • Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur
    Rabu, 08/02/2012 11:40 WIB

    Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur

  • Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas
    Rabu, 08/02/2012 08:30 WIB

    Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas

  • Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China
    Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB

    Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China

  • Komisioner OJK Sepi Peminat, Agus Marto Optimistis Berjalan Lancar
    Rabu, 08/02/2012 10:06 WIB

    Komisioner OJK Sepi Peminat, Agus Marto Optimistis Berjalan Lancar

  • Tomy Winata 'Gusur' Automall SCBD Demi Gedung Pencakar Langit
    Rabu, 08/02/2012 06:58 WIB

    Tomy Winata 'Gusur' Automall SCBD Demi Gedung Pencakar Langit

  • Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
    Selasa, 07/02/2012 11:23 WIB

    Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara

  • Selasa, 07/02/2012 11:52 WIB

    Beli Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Kantor Yawadwipa Tak Ada 'Tanda Kehidupan'

Berita Lain

Indeks Berita

Rumor Saham

Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan

Peluang Usaha

Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Gb
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.

Sosok Dan Peristiwa

Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Gb
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
  • Hotel
  • Penerbangan

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Rancang Perjalananmu di Sini

Info Promosi Travel
  • Nanyuan Inn
    english.ctrip.com
    Rp 1,418.000
  • Royal Pacific Hotel, Hong Kong
    sinohotel.com
    Rp 863.000

Forum Finance register | login

Thread Pilihan
Selasa, 07-02-2012 15:30 WIB
Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
Posted by: kaptenDF
  • Hebat, Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
  • Lagi-lagi! Malaysia Ekspor Barang Bekas ke Indonesia

detikFinance » BPHTB


Senin, 08/06/2009 11:24 WIB
Apa Saja Pajak Penjualan Rumah? 
PB-Co - detikFinance


Foto: Ade Atmadja
Jakarta - Saya berniat menjual rumah di Sidoarjo. Yang ingin saya tanyakan, pajak  atau bea apa saja yang harus saya tanggung ? Dan pajak atau bea apa saja yang ditanggung oleh pembeli ?

Saya pernah mendengar adanya Bea Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan, benarkah demikian ? Siapa yang wajib menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ?

Jawaban:

Peraturan Pemerintah No. PP 71 / 2008 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan menyatakan hal-hal sebagai berikut :

- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh  orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh).

- Besarnya PPh yang dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

- Nilai pengalihan hak yang dimaksud di sini adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan kecuali:
a. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
b. dalam hal pengalihan hak  sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

- Dikecualikan dari kewajiban pembayaran  atau pemungutan PPh tersebut adalah:
a. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf b yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;
c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan  tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan;

Sesuai dengan peraturan di atas, maka atas penjualan rumah tersebut terhutang PPh sebesar 5% oleh penjual, kecuali bila penjualan rumah tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

UU No. 21 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) menyatakan hal-hal sebagai berikut :

- BPHT adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

- Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena
perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau badan karena wakaf;
f. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan
ibadah.

- Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pgelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

- Tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, maka BPHTB adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan demikian terhutang oleh pembeli, dan tarifnya adalah sebesar 5% . Tidak dikenakan apabila termasuk dalam daftar objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.

Demikian penjelasan kami.


Ade Atmadja, Associate Manager-PB&Co

(pbc/qom)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Pajak Pembelian Rumah
  • Menjual Rumah Tanpa NPWP
  • PBB Boleh Diangsur?

Share

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


Separate email addresses with commas (,)
Your email address

 

loadingSending your message

Message has successfully sent

An Error has Occured

Berita Terpopuler

  • Rabu, 08/02/2012 13:37 WIB
    PNS Pajak & Bea Cukai Terbanyak Lakukan Transaksi Mencurigakan
  • Rabu, 08/02/2012 13:39 WIB
    Kepala PPATK Sedih Rekening Gendut PNS Tak Digubris Hukum
  • Rabu, 01/02/2012 07:22 WIB
    Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas
  • Rabu, 08/02/2012 08:30 WIB
    Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas
  • Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB
    Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China

Komentar Terpopuler

  • Rabu, 08/02/2012 - 10:14
    Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012
  • Rabu, 08/02/2012 - 08:50
    Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas
  • Rabu, 08/02/2012 - 12:15
    SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar
  • Rabu, 08/02/2012 - 09:25
    JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM
  • Rabu, 01/02/2012 - 15:26
    Muhaimin: Buruh Blokir Jalan, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Recommended Reading
bg

Ada Uang Tak Wajar Masuk ke Rekening Anda? Laporkan!

www.detiknews.com

  • Di Permai Grup, Nazaruddin Biasa Dipanggil Babe
  • Gondola Jatuh di Belakang Gedung Multivision Tower, Belakang Gedung KPK

bg

Heat Tundukkan Cavs, Thunder Atasi Warriors

www.detiksport.com

  • Sponsor Malaysia Gelar Turnamen Bulutangkis Berhadiah 1 Juta Dolar
  • 'Perang' Rossi vs Honda di Twitter

bg

Kominfo Ingatkan Bakrie Biar Tak Kena Semprit

www.detikinet.com

  • Facebook Rilis Photo Viewer Lebar Mirip Google+
  • Printer Laser Lebih Hemat 60% Ketimbang Inkjet

  • detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
  • detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
  • Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
  • detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
  • detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
  • detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
  • detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
  • detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
  • detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
  • Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
  • detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
  • detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
  • detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Back to Top Kanal Lainnya » « Kanal Lainnya
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer