Berita Lain
-
Selasa, 24/01/2012 09:56 WIB
7 Alasan Mengapa Kita Butuh Perencanaan Keuangan -
Rabu, 18/01/2012 07:52 WIB
Membuat Gebrakan Resolusi Keuangan -
Senin, 09/01/2012 07:20 WIB
Kolom Aidil Akbar
Melihat Prospek Tahun 2012 -
Selasa, 27/12/2011 07:15 WIB
Bagian 2
Amankah Investasi Kita? -
Senin, 19/12/2011 07:40 WIB
Bagian I
Amankah Investasi Kita? -
Senin, 12/12/2011 06:46 WIB
Pro dan Kontra Redenominasi Rupiah
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Korban Perampokan Ini Bangkit dan Sukses Berbisnis Alat Pertahanan
Mahasiswa ini pernah menjadi korban kejahatan di Jakarta, barang-barang dagangannya ludes dirampok. Tapi ia bangkit dan kini menuai sukses dari bisnis alat-alat keamanan.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 603.000
-
Rp 1,415.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Jumat, 03-02-2012 15:20 WIB
Dahlan Iskan: Orang Manja & Cengeng Itu Bukan Pengusaha
Posted by: kaptenDF
Senin, 11/05/2009 10:47 WIB
Pesangon PHK: Musibah Atau Bisa Bikin Kaya?
Taufik Gumulya - detikFinance
Foto: Taufik Gumulya
Data hasil pemantauan dampak krisis global terhadap pekerja di Indonesia per 30 Januari 2009 menyatakan bahwa telah terjadi PHK sebesar 31.660, dan 24.817 pekerja lainnya memiliki resiko besar akan segera di-PHK. Hal ini telah disampaikan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Myra M. Hanartani di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada awal bulan Februari 2009 yang lalu.
Bagi para pekerja tentu ini merupakan momok yang menakutkan, ya karena PHK berarti identik dengan tidak adanya pendapatan rutin yang diterima oleh pekerja. Namun apakah ini merupakan musibah? Atau malah bisa membuat kita menjadi kaya?, pembaca yang bijak marilah kita telaah lebih jauh.
Kita ketahui berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 156 bahwa untuk mereka yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun maka uang pesangon minimal adalah sebesar 2 bulan gaji sedangkan penghargaan masa kerja baru diberikan jika telah bekerja minimal 3 tahun.
Lalu bagaimana cara kita mengelola uang pesangon PHK tersebut? Secara garis besar dapat kita kategorikan sebagai berikut. Jika pesangon PHK anda:
Sebesar 2 bulan maupun 3 bulan gaji maka anda: mutlak untuk mecari pekerjaan lain (bekerja) dengan waktu tersedia untuk mencari pekerjaan baru tidak lebih dari 2 bulan. Mengapa demikian? Karena uang yang ada 'hanya mampu' menghidupi anda selama 2-3 bulan jika anda berpikir menggunakan uang itu untuk keperluan usaha (bisnis) maka ada telah terperangkap dalam tindakan spekulasi. Jika usaha anda gagal (sering terjadi) maka anda gigit jari.
Sebesar 3 bulan gaji ditambah penghargaan masa kerja sebesar minimal 2 bulan upah atau lebih, maka pada tahapan ini anda dapat lebih leluasa melakukan aktifitas yakni tetap berusaha untuk mencari pekerjaan baru dikombinasikan dengan membuka bisnis sendiri dengan portfolio keuangan sebagai berikut (setelah dipotong pajak penghasilan atas uang tebusan pensiun, pesangon dan tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus):
1. Sisihkan minimal 15% dari pesangon yang diterima untuk investasi jangka pendek, menegah dan panjang atas kebutuhan anda, tempatkan pada instrumen investasi yang tepat. Tanpa anda sadari, jika dihitung dengan pertumbuhan majemuk sebesar 15% pertahun maka dana berkembang menjadi:
- Dalam waktu 5 tahun 101,14% atau 20,23% pertahun
- Dalam waktu 10 tahun 304,56% atau 30,46% pertahun
- Dalam waktu 15 tahun 713,71% atau 47,58% pertahun.
2. Pengeluaran rutin bulanan diturunkan, maksimal 80% dari gaji anda ketika masih bekerja (sudah termasuk cicilan KPR jika ada), total alokasi ini sebesar 48% dari pesangon. Siapkan dana ini minimal untuk 3 bulan.
3. Jika ada utang kartu kredit lunasi segera namun jika dana tidak mencukupi tekanlah pokok hutang tersebut dan cicilah seluruh hutang kartu kredit anda tersebut sebesar 15% dari gaji saat anda bekerja. Siapkan dana ini minimal untuk 3 bulan. Total alokasi ini adalah sebesar 9% dari pesangon anda.
4. Dana investasi yang diizinkan untuk membuka usaha sendiri sebesar 20% dari total pesangon, dengan persyaratan kelayakan yang telah dibuat serta dana ini sudah termasuk cadangan tambahan modal minimal 3 bulan (jika hasil usaha tidak sesuai dengan perencanaan).
Dengan kondisi alokasi dana seperti diatas, maka total alokasi untuk investasi, gaya hidup dan kewajiban hutang adalah sebesar 92% dari total dana pesangon yang anda terima, sisanya dapat anda cadangkan untuk pengeluaran yang tak terduga.
Pembaca yang bijak jangan lupa bahwa uang dana PHK merupakan objek pajak sesuai dengan tabel uang tebusan pensiun, pesangon dan tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus sebagai berikut:
- <= Rp 25 juta : 0%
- > Rp 25 juta s/d 50 juta : 5%
- > Rp 50 juta s/d 100 juta : 10%
- > Rp 100 juta s/d Rp 200 juta : 15%
- > Rp 200 juta : 25%.
Demikian alokasi dana pesangon PHK anda (pada kondisi minimal), tentunya seluruh kondisi diatas memiliki persyaratan yakni dalam kurun waktu maksimal 3 bulan anda sudah mendapatkan pekerjaan baru dan usaha atau bisnis tambahan yang dilakukan diharapkan telah menghasilkan income bagi diri dan keluarga anda. Selamat mencoba maka anda berpotensi menjadi kaya.
Taufik Gumulya CFP®, Perencana Keuangan pada TGRM Financial Planning Services
(qom/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
-
Sabtu, 04/02/2012 15:02 WIB
Tarif Listrik Naik 10%, PLN Bakal Raup Rp 8,9 Triliun -
Sabtu, 04/02/2012 14:03 WIB
SBY Kasih Aset ke 3 BUMN Perhubungan Rp 2,7 Triliun -
Jumat, 03/02/2012 12:33 WIB
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf -
Sabtu, 04/02/2012 12:14 WIB
Duh! Sekelas BPOM dan MUI Saja ada Pungli -
Sabtu, 04/02/2012 13:07 WIB
Ngumpetin Data Pajak, Bank Tertua Swiss Digugat AS
Komentar Terpopuler
-
Sabtu, 04/02/2012 - 09:19
Buruh Demo di Tol, Pengusaha Rugi Rp 100 Miliar Lebih -
Jumat, 03/02/2012 - 22:17
Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas -
Sabtu, 04/02/2012 - 14:26
Sofjan Wanandi Curhat Soal Demo Buruh di Ultah Apindo -
Sabtu, 04/02/2012 - 11:30
JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM -
Selasa, 31/01/2012 - 16:28
Pemerintah 'Pancing' DPR Naikkan BBM Rp 500-1.500/Liter
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message

---125x125.gif)

