Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 1,419.000
-
Rp 862.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 08-02-2012 15:12 WIB
PNS Pajak & Bea Cukai Terbanyak Lakukan Transaksi Mencurigakan
Posted by: kaptenDF
Rabu, 08/04/2009 10:44 WIB
Baru Dapat NPWP, Bagaimana Pelaporan SPT-nya?
PB-Co - detikFinance
Foto: Antari
- Saya baru bulan Desember kemarin mendapatkan NPWP
- Saya juga baru kerja di kantor baru bulan November 2008.
- Saya hanya mendapatkan bukti FORMULIR 1721-A1 dari kantor baru
- Di perusahaan sebelumnya saya belum pernah mendapatkan bukti FORMULIR 1721-A1
- Posisi saya sekarang di Jakarta dan Alamat NPWP saya dari daerah di Jawa Timur.
Jawaban kami :
NPWP merupakan sarana administratif perpajakan bagi seseorang untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sedangkan membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga Negara, bila penghasilannya telah melebihi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Maka walaupun saudara baru mendapatkan NPWP bulan Desember 2008, namun kewajiban perpajakan saudara sebenarnya telah ada sebelumnya / sejak saudara menerima penghasilan yang diatas batasan PTKP (Confirm Pasal 7 ayat 1 UU PPh).
Atas penghasilan yang saudara terima sebagai karyawan sepanjang tahun pajak 2008, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Form 1770S /1770 SS (Untuk karyawan yang berpenghasilan bruto kurang dari Rp.60Juta setahun) dengan melampirkan bukti potong formulir 1721-AI dari perusahaan tempat saudara bekerja.
Formulir 1721-A1 merupakan hak Saudara sebagai bukti bahwa atas penghasilan/gaji yang Saudara terima telah dipotong PPh pasal 21 oleh Kantor tempat Saudara bekerja. Jika form A1 tidak diberikan oleh perusahaan sebelumnya, maka saudara harus menghitung besarnya PPh terutang lalu membayar sendiri jumlah pajak yang belum dipotong tersebut melalui SSP ke bank persepsi.
Cara melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008:
1. Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan lengkap, benar dan jelas (dengan melampirkan bukti potong & daftar tanggungan bila ada)
2. Menghitung besarnya PPh terutang sesuai Pasal 17 UU PPh (bila hasilnya kurang bayar, atas kekurangannya disetorkan ke bank persepsi dengan SSP)
3. Semua dokumen (SPT Tahunan yang telah ditandatangani, bukti potong, dan bukti setor/SSP bila ada) tidak boleh dilipat, dikumpulkan dalam satu amplop tertutup, tulis nama, NPWP, Tahun Pajak (SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2008) dan status SPTnya (Kurang Bayar, Nihil, Lebih bayar) serta Nomor Telpon yang bisa dihubungi; lalu
4. Melaporkannya ke KPP tempat saudara terdaftar atau KPP terdekat dimana lokasi Saudara saat ini, atau melalui drop box/ Pojok Pajak/ Mobil Pajak yang tersedia dipusat2 keramaian paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
Demikian penjelasan kami.
Antari Fawziah/ Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 20:33 WIB
Dahlan Iskan Bakal 'Hilangkan' 20 BUMN -
Jumat, 03/02/2012 12:33 WIB
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf -
Rabu, 08/02/2012 17:33 WIB
Naik 3%, Ini Daftar Baru Gaji Pejabat & Karyawan BI -
Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB
Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China -
Rabu, 08/02/2012 14:15 WIB
Oknum PNS Lakukan Transaksi Mencurigakan Hingga Rp 8 Miliar di 10 Bank
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 - 22:50
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Rabu, 08/02/2012 - 12:15
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Selasa, 07/02/2012 - 12:19
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Senin, 06/02/2012 - 15:10
Amankan Subsidi, Cukup Naikkan BBM Rp 1.000!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

