Berita Lain
-
Jumat, 20/01/2012 07:28 WIB
6 Tips Hidup Bebas Utang -
Senin, 16/01/2012 08:14 WIB
Perhatikan 8 Hal Ini Sebelum Stop Bekerja dan Mulai Usaha Sendiri -
Selasa, 10/01/2012 08:20 WIB
5 Kesalahan Umum Investor Pemula -
Senin, 09/01/2012 07:29 WIB
6 Alasan Mengapa Bisnis Baru Lebih Sering Gagal -
Jumat, 06/01/2012 07:45 WIB
Tips Menutup Kartu Kredit -
Kamis, 29/12/2011 07:24 WIB
8 Resolusi Meningkatkan Investasi di 2012
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 862.000
-
Rp 605.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 08-02-2012 15:12 WIB
PNS Pajak & Bea Cukai Terbanyak Lakukan Transaksi Mencurigakan
Posted by: kaptenDF
Senin, 06/04/2009 15:07 WIB
Baca Kontrak Perjanjian Derivatif Sebelum Investasi
Indro Bagus SU - detikFinance
(Foto: Reuters)
Ya, lagi-lagi prinsip purba ini perlu diingatkan kepada para investor lantaran dinilai banyak investor yang malas membaca kontrak perjanjian dan asal main tanda tangan saja. Padahal, entah dari pendidikan keluarga atau pendidikan di sekolah semasa kecil dulu, pasti semua orang pernah mendengar pepatah 'Teliti sebelum membeli'.
"Ini bukannya menyalahkan investor. Namun terkadang investor cuma mengejar selisih bunga tanpa memperhatikan isi kontrak. Ini lah yang sering menimbulkan masalah dalam kontrak derivatif," ujar pengamat ekonomi INDEF, Aviliani dalam paparan di Sarinah, Jakarta, Senin (6/4/2009).
Menurut Aviliani, dalam kebanyakan kasus seputar transaksi derivatif yang terkuak pasca ambruknya pasar keuangan global triwulan III-2008, boleh dibilang sebagian besar kesalahan ada di pihak investor ketimbang pihak lembaga keuangan yang memberikan fasilitas derivatif.
"Saya lihat, sejauh ini pihak bank sebagai pemberi fasilitas derivatif sudah sangat taat peraturan. Namun memang terkadang menimbulkan sejumlah masalah yang menurut saya disebabkan oleh beberapa faktor," ujar Aviliani.
Aviliani mengatakan, faktor yang paling utama berpotensi menyebabkan masalah derivatif adalah kurangnya pengetahuan investor mengenai investasi di produk derivatif. Menurutnya, investor terkadang lupa bahwa investasi selalu memiliki risiko.
"Kebanyakan investor berpikir investasi itu selalu aman dan tidak ada risiko. Padahal salah satu prinsip utama investasi adalah selalu adanya risiko investasi. Biasanya, akibat pola pikir ini, ketika investasi mereka rugi, muncul lah keributan. Banknya lah yang disalahkan dan sebagainya. Padahal kalau dilihat, bank sudah sangat taat peraturan kok," papar Aviliani.
Kendati demikian, Aviliani tetap menyatakan adanya kemungkinan tim marketing bank pemberi fasilitas derivatif melakukan strategi pengemasan penjualan produk derivatifnya dengan sangat halus, sehingga berhasil menggaet investor-investor untuk membeli produk mereka tanpa melakukan penjelasan lebih dalam soal produk yang mereka jual.
"Kalau ini yang terjadi dan nasabah sudah tanda tangan, pihak bank tidak berada di posisi yang salah. Oleh sebab itu, sangat penting investor berperan aktif sebelum menandatangani kontrak perjanjian. Kalau perlu investor menanyakan segala kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi," papar Aviliani.
Terlebih, lanjut Aviliani, investor harus menanyakan underlying tempat dana mereka akan ditempatkan nanti. Menurutnya, ini sangat penting mengingat banyak kontrak derivatif yang seolah memberikan janji tingkat pengembalian (return) yang mustahil.
"Ada beberapa kasus dimana suatu produk derivatif menawarkan return hingga 30%. Ini kan mustahil. Investor harus tahu kemana dana mereka ditempatkan nanti. Investor wajib menanyakan underlying produk derivatif yang mereka beli," ujar Aviliani.
Aviliani mengatakan, penawaran return yang sangat tinggi seperti ia sebutkan di atas, biasanya terjadi pada produk-produk derivatif yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga non bank.
"Perkembangan produk-produk derivatif memang sangat cepat, bahkan melampaui kecepatan adaptasi regulasi yang mengatur soal itu. Saya lihat perbankan sudah cukup hati-hati dalam mengikuti perkembangan derivatif. Namun yang perlu diwaspadai adalah produk-produk derivatif yang diterbitkan oleh lembaga non bank, karena pengawasannya lebih longgar," jelas Aviliani.
Aviliani mengatakan, pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap lembaga perbankan di produk derivatif sudah cukup ketat. Hal ini terbukti dengan adanya pelarangan bank menjual produk derivatif yang bersifat spekulatif pada Desember 2008.
"Tindakan BI sudah sangat tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk," ujarnya.
Namun untuk produk-produkk derivatif yang diterbitkan oleh lembaga non bank dinilai masih kurang pengawasan. Menurut Chief Economist Danareksa Purbaya Yudhi Sadewa, Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kurang awas dalam memantau perkembagan produk-produk derivatif di lembaga-lembaga non bank.
"Bapepam harusnya bisa lebih ketat dalam mengawasi produk-produk derivatif. BI sudah cukup preventif. Namun Bapepam cenderung pasif dalam mengawasi transaksi derivatif di pasar modal," ujar Purbaya.
Kalau sudah begini, maka satu-satunya investor 'selamat' dari potensi kerugian derivatif adalah investor berperan aktif dalam mencermati investasi yang akan dilakukannya sebelum melakukan tanda tangan kontrak perjanjian.
Sebagaimana diimbau Aviliani, investor wajib menanyakan segala kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi dalam investasi di produk yang akan mereka beli. Jangan lupa juga, menanyakan underlying investasi mereka akan
ditempatkan dimana nantinya oleh lembaga pemberi fasilitas derivatif.
Dengan cara ini, diharapkan investor bisa lebih awas terhadap investasinya, ketimbang sekedar mengetahui tingkat return yang akan mereka pulih dan asal tanda tangan kontrak saja.
(dro/ir)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 20:33 WIB
Dahlan Iskan Bakal 'Hilangkan' 20 BUMN -
Rabu, 08/02/2012 17:33 WIB
Naik 3%, Ini Daftar Baru Gaji Pejabat & Karyawan BI -
Rabu, 08/02/2012 14:15 WIB
Oknum PNS Lakukan Transaksi Mencurigakan Hingga Rp 8 Miliar di 10 Bank -
Jumat, 03/02/2012 12:33 WIB
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf -
Rabu, 08/02/2012 08:30 WIB
Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 - 22:50
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Rabu, 08/02/2012 - 12:15
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Selasa, 07/02/2012 - 12:19
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Senin, 06/02/2012 - 15:10
Amankan Subsidi, Cukup Naikkan BBM Rp 1.000!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

