Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 1,418.000
-
Rp 863.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Selasa, 07-02-2012 15:30 WIB
Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
Posted by: kaptenDF
Rabu, 18/03/2009 10:56 WIB
PPN Sewa Gudang
PB-Co - detikFinance
Foto: Aulia
Menurut UU no.18 thn 2000 Pasal 11 Ayat 1 huruf c, saya diharuskan memungut pajak PPN dari tenant (penyewa) sebesar Rp 3,6 juta yang mana hal itu adalah PPN selama 3 tahun. Apakah demikian? Dan UU nomor berapa yang menyatakan PPN harus saya pungut di depan dari penyewa selama masa sewa 3 tahun tersebut.
Dan bagaimana dengan pembukuan di pihak kami maupun khususnya di pihak penyewa, dimana apabila PPN tersebut tidak di accrue atau dipergunakan (dengan dilawankan kepada PPN Keluaran) sekaligus oleh penyewa dapat hangus (sepemahaman kami dalam tempo 3 bulan sejak pelaporan)
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) butir c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18/2000, diatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahanJasa Kena Pajak. Lebih lanjut Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
Dalam hal ini, jelas bahwa konsep saat terutangnya PPN adalah menganut prinsip akrual artinya pada saat penyerahan jasa kena pajak atau pada saat pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu.
Adapun pencatatan di dalam pembukuan pada dasarnya mengacu kepada perjanjian sewa yang disepakati pihak pemilik dan penyewa gudang. Jika di dalam perjanjian sewa disebutkan bahwa persewaan gudang dilakukan selama 3 tahun dengan pembayaran (melalui penagihan) dilakukan setiap 3 bulanan di awal masa sewa maka seharusnya telah dilakukan pencatatan akrual atas transaksi sewa tersebut. Dengan demikian PPN terutang pada saat dilakukan penagihan setiap 3 bulanan terhitung sejak awal masa sewa.
Bila biaya sewa per tahun sebesar Rp 12 juta dengan skema pembayaran sebesar Rp 4 juta setiap 3 bulanan, maka PPN terutang pada saat setiap dilakukan penagihan.
Dalam hal saudara telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebesar Rp 600 juta
atau lebih selama satu tahun maka saudara wajib memungut PPN atas transaksi persewaan gudang tersebut dengan menerbitkan faktur pajak.
Lebih lanjut, atas PPN yang dibayarkan oleh pihak penyewa (yang merupakan Pengusaha Kena Pajak) maka dapat dikreditkan di dalam SPT Masa PPN-nya dengan syarat memenuhi ketentuan formal yang diatur di dalam Undang-Undang
PPN paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Aulia - Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB
Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China -
Rabu, 08/02/2012 10:45 WIB
Wah! Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40% -
Rabu, 08/02/2012 12:01 WIB
Dirut: 2011 Tahun Terburuk dalam Hidup Merpati -
Rabu, 08/02/2012 11:40 WIB
Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur -
Rabu, 08/02/2012 08:30 WIB
Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 - 10:14
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Rabu, 08/02/2012 - 08:50
Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas -
Rabu, 08/02/2012 - 12:15
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Rabu, 08/02/2012 - 09:25
JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM -
Rabu, 01/02/2012 - 15:26
Muhaimin: Buruh Blokir Jalan, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message

---125x125.gif)

