Rabu, 8 Februari 2012
Find us on: feed rss facebook twitter
detik inet
    detikcom
  • Home
  • Ekonomi Bisnis
  • Finansial
  • Properti
  • Energi
  • Industri
  • Sosok
  • Peluang Usaha
  • Indeks
Pajak · Perencanaan Keuangan · Rumor Saham · Market Research · Foto · TV · Konsultasi
Trending Topic :   saham | Bank Mutiara | level Indeks | Tomy Winata | Artha Graha | pemegang saham | ketahanan pangan | (- %) |
  • Wah! Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40%
    Rabu, 08/02/2012 10:45 WIB

    Wah! Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40%

  • Pemprov DKI akan Lakukan Pemutihan Izin Ribuan Minimarket Ilegal
    Rabu, 08/02/2012 11:59 WIB

    Pemprov DKI akan Lakukan Pemutihan Izin Ribuan Minimarket Ilegal

  • Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur
    Rabu, 08/02/2012 11:40 WIB

    Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur

  • Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas
    Rabu, 08/02/2012 08:30 WIB

    Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas

  • Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China
    Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB

    Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China

  • Komisioner OJK Sepi Peminat, Agus Marto Optimistis Berjalan Lancar
    Rabu, 08/02/2012 10:06 WIB

    Komisioner OJK Sepi Peminat, Agus Marto Optimistis Berjalan Lancar

  • Tomy Winata 'Gusur' Automall SCBD Demi Gedung Pencakar Langit
    Rabu, 08/02/2012 06:58 WIB

    Tomy Winata 'Gusur' Automall SCBD Demi Gedung Pencakar Langit

  • Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
    Selasa, 07/02/2012 11:23 WIB

    Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara

  • Selasa, 07/02/2012 11:52 WIB

    Beli Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Kantor Yawadwipa Tak Ada 'Tanda Kehidupan'

Berita Lain

Indeks Berita

Rumor Saham

Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan

Peluang Usaha

Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Gb
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.

Sosok Dan Peristiwa

Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Gb
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
  • Hotel
  • Penerbangan

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Rancang Perjalananmu di Sini

Info Promosi Travel
  • Nanyuan Inn
    english.ctrip.com
    Rp 1,418.000
  • Royal Pacific Hotel, Hong Kong
    sinohotel.com
    Rp 863.000

Forum Finance register | login

Thread Pilihan
Selasa, 07-02-2012 15:30 WIB
Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
Posted by: kaptenDF
  • Hebat, Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
  • Lagi-lagi! Malaysia Ekspor Barang Bekas ke Indonesia

detikFinance » PPN


Rabu, 18/03/2009 10:56 WIB
PPN Sewa Gudang 
PB-Co - detikFinance


Foto: Aulia
Jakarta - Saya memiliki gudang, dan saya menyewakan lebih dari 1 tahun dengan pembayaran tidak sekaligus. Misalnya masa sewa 3 tahun, biaya sewa per tahun Rp 12 juta dengan pembayaran per 3 bulanan, dan masa sewa dimulai 24 Februari 2009 dan berakhir 23 Februari 2012.

Menurut UU no.18 thn 2000 Pasal 11 Ayat 1 huruf c, saya diharuskan memungut pajak PPN dari tenant (penyewa) sebesar Rp 3,6 juta yang mana hal itu adalah PPN selama 3 tahun. Apakah demikian? Dan UU nomor berapa yang menyatakan PPN harus saya pungut di depan dari penyewa selama masa sewa 3 tahun tersebut.

Dan bagaimana dengan pembukuan di pihak kami maupun khususnya di pihak penyewa, dimana apabila PPN tersebut tidak di accrue atau dipergunakan (dengan dilawankan kepada PPN Keluaran) sekaligus oleh penyewa dapat hangus (sepemahaman kami dalam tempo 3 bulan sejak pelaporan)

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) butir c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18/2000, diatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahanJasa Kena Pajak. Lebih lanjut Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Dalam hal ini, jelas bahwa konsep saat terutangnya PPN adalah menganut prinsip akrual artinya  pada saat penyerahan jasa kena pajak atau pada saat pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu.

Adapun pencatatan di dalam pembukuan pada dasarnya mengacu kepada perjanjian sewa yang disepakati pihak pemilik dan penyewa gudang. Jika di dalam perjanjian sewa disebutkan bahwa persewaan gudang dilakukan selama 3 tahun dengan pembayaran (melalui penagihan) dilakukan setiap 3 bulanan di awal masa sewa maka seharusnya telah dilakukan pencatatan akrual atas transaksi sewa tersebut. Dengan demikian PPN terutang pada saat dilakukan penagihan setiap 3 bulanan terhitung sejak awal masa sewa.

Bila biaya sewa per tahun sebesar Rp 12 juta dengan skema pembayaran sebesar Rp 4 juta setiap 3 bulanan, maka PPN terutang pada saat setiap dilakukan penagihan.

Dalam hal saudara telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebesar Rp 600 juta
atau lebih selama satu tahun maka saudara wajib memungut PPN atas transaksi persewaan gudang tersebut dengan menerbitkan faktur pajak.

Lebih lanjut, atas PPN yang dibayarkan oleh pihak penyewa (yang merupakan Pengusaha Kena Pajak) maka dapat dikreditkan di dalam SPT Masa PPN-nya dengan syarat memenuhi ketentuan formal yang diatur di dalam Undang-Undang
PPN paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Aulia - Supervisor PB&Co


(pbc/qom)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
  • PPN untuk Penjual Produk dari Luar Negeri
  • PPnBM Penjualan Apartemen

Share

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


Separate email addresses with commas (,)
Your email address

 

loadingSending your message

Message has successfully sent

An Error has Occured

Berita Terpopuler

  • Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB
    Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China
  • Rabu, 08/02/2012 10:45 WIB
    Wah! Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40%
  • Rabu, 08/02/2012 12:01 WIB
    Dirut: 2011 Tahun Terburuk dalam Hidup Merpati
  • Rabu, 08/02/2012 11:40 WIB
    Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur
  • Rabu, 08/02/2012 08:30 WIB
    Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas

Komentar Terpopuler

  • Rabu, 08/02/2012 - 10:14
    Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012
  • Rabu, 08/02/2012 - 08:50
    Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas
  • Rabu, 08/02/2012 - 12:15
    SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar
  • Rabu, 08/02/2012 - 09:25
    JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM
  • Rabu, 01/02/2012 - 15:26
    Muhaimin: Buruh Blokir Jalan, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Recommended Reading
bg

Rekonstruksi di Cafe Upstairs, Afriyani Cs Peragakan Beli Miras

www.detiknews.com

  • Gara-gara 2 Guru Cabul, Semua Guru & Staf SD Los Angeles Diganti!
  • Sambil Menangis, Ketua MA Hatta Ali Paparkan Program 100 Hari

bg

'Perang' Rossi vs Honda di Twitter

www.detiksport.com

  • Sponsor Malaysia Gelar Turnamen Bulutangkis Berhadiah 1 Juta Dolar
  • Red Bull Puas dengan Tes Hari Pertama di Jerez

bg

Samsung Buat Pengontrol TV Berbasis Suara

www.detikinet.com

  • BBS, 'Leluhurnya' Internet
  • Google Chrome Akhirnya Mendarat di Android

  • detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
  • detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
  • Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
  • detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
  • detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
  • detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
  • detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
  • detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
  • detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
  • Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
  • detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
  • detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
  • detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Back to Top Kanal Lainnya » « Kanal Lainnya
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer