Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 863.000
-
Rp 604.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Selasa, 07-02-2012 15:30 WIB
Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
Posted by: kaptenDF
Jumat, 06/03/2009 10:49 WIB
Pajak Yayasan Pemilik NPWP
PB-Co - detikFinance
Foto: ZEYD
- Jenis pajak apa saja yang harus dilaporkankan oleh yayasan?
- Jika yayasan mengadakan suatu pelatihan yang berhubungan dengan pendidikan, pajak apa saja yang berkenaan..?
Sebagai catatan bahwa yayasan ini merupakan yayasan sosial yang kegiatannya adalah memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar tentang kebersihan dan kesehatan lingkungan serta bibit perkebunan.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yayasan atau organisasi yang sejenis adalah Subjek Pajak Pajak Penghasilan.
Selanjutnya dalam pasal 4 ayat 3 Undang-undang yang sama di jelaskan mengenai penghasilan dari yayasan yang bukan merupakan obyek pajak yaitu bantuan atau sumbangan yang diperoleh suatu yayasan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain dari pengecualian objek pajak tersebut maka seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh suatu yayasan merupakan objek pajak dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan diatas, maka terhadap permasalahan saudara dapat kami berikan jawaban sebagai berikut:
1. Pajak yang harus dilaporkan oleh suatu Yayasan adalah:
- SPT Tahunan PPh Badan 1771
- SPT Masa untuk pemotongan bulanan yaitu ps 21, 23, 26 dan 4(2)
2. Untuk sumbangan yang diterima yayasan untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut sepanjang tidak berasal dari pihak yang memiliki hubungan sesuai dengan syarat pasal 4(3) UU No. 36 Tahun 2008 maka sumbangan tersebut bukan merupakan objek pajak bagi yayasan. Dan untuk pembayaran yang dilakukan oleh yayasan kepada pembicara atau narasumber maka Yayasan berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat sumbangan yang diterima oleh yayasan dan merupakan objek pajak maka Yayasan berkewajiban melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan 1771.
Yayasan yang saudara tanyakan merupakan yayasan sosial dan bukan merupakan yayasan pendidikan sehingga perlakuan perpajakan yang berlaku adalah perpajakan umum seperti yang disebutkan diatas. Untuk suatu yayasan pendidikan terdapat penjelasan lebih spesifik tentang penghasilan yang merupakan objek pajak seperti uang pangkal dan SPP.
Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan. Terima Kasih.
ZEYD-Supervisor Tax PB&Co (pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 12:31 WIB
Dirut BTN Curhat ke DPR Soal Kisruh Bunga KPR Subsidi -
Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB
Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China -
Rabu, 08/02/2012 13:10 WIB
2.800 Karton Ikan Impor Asal China Dimusnahkan -
Rabu, 08/02/2012 08:30 WIB
Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas -
Rabu, 08/02/2012 11:40 WIB
Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 - 10:14
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Rabu, 08/02/2012 - 08:50
Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas -
Rabu, 08/02/2012 - 12:15
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Rabu, 08/02/2012 - 09:25
JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM -
Rabu, 01/02/2012 - 15:26
Muhaimin: Buruh Blokir Jalan, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

