Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 863.000
-
Rp 604.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Selasa, 07-02-2012 15:30 WIB
Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
Posted by: kaptenDF
Selasa, 03/03/2009 10:17 WIB
Perbaikan Faktur Pajak
PB-Co - detikFinance
Foto: Sunarto
Pertanyaannya, bagaimana cara pembetulannya?
Jawaban:
Peraturan mengenai faktur pajak dapat dilihat pada PER-159/PJ/2006 dan lampirannya. Kami belum mendapatkan permasalahan Anda dengan jelas. Tidak dijelaskan mengapa vendor (maksud Anda adalah customer) mengembalikan Faktur Pajak dan meminta diganti dengan faktur pajak dengan tanggal yang berbeda.
Mengutip pada Pasal 2 dalam PER-159/PJ/2006, Faktur Pajak Standar dibuat paling lambat:
a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
c. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
d. Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
e. Pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun apabila memang terdapat kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak tersebut, maka prosedur yang harus dilakukan adalah penggantian faktur pajak (lampiran VIII PER-159/PJ/2006) yang menyebutkan atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
Faktur pajak standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan faktur pajak standar yang diganti tersebut. Nomor urut dan tanggal faktur pajak standar pengganti adalah urut pada saat pembuatan faktur pajak standar pengganti tersebut yaitu Januari 2009.
Sunarto, Tax Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB
Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China -
Rabu, 08/02/2012 10:45 WIB
Wah! Pertamina Untung Rp 24,6 Triliun di 2011, Naik 40% -
Rabu, 08/02/2012 12:31 WIB
Dirut BTN Curhat ke DPR Soal Kisruh Bunga KPR Subsidi -
Rabu, 08/02/2012 11:40 WIB
Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur -
Rabu, 08/02/2012 12:01 WIB
Dirut: 2011 Tahun Terburuk dalam Hidup Merpati
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 - 10:14
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Rabu, 08/02/2012 - 08:50
Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas -
Rabu, 08/02/2012 - 12:15
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Rabu, 08/02/2012 - 09:25
JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM -
Rabu, 01/02/2012 - 15:26
Muhaimin: Buruh Blokir Jalan, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message

---125x125.gif)

