Berita Lain
-
Senin, 23/05/2011 10:47 WIB
Kolom PB Taxand
Bila PKP Ditanamkan Kembali -
Selasa, 03/05/2011 10:21 WIB
Lewat MAP, Tidak Bisa Refund -
Senin, 28/03/2011 10:02 WIB
Seputar SKB Potput -
Rabu, 16/03/2011 11:17 WIB
Kolom PB Taxand
Jasa Perbankan yang Terutang PPN -
Senin, 07/03/2011 11:03 WIB
Kolom PB Taxand
Bebas PPN bagi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional -
Selasa, 22/02/2011 11:52 WIB
Kolom PB Taxand
Hubungan Istimewa dan Ketidakwajaran Penetapan Harga
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 1,418.000
-
Rp 604.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Selasa, 07-02-2012 15:30 WIB
Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
Posted by: kaptenDF
Jumat, 20/02/2009 10:02 WIB
Beli Apartemen Harus Bayar PPh?
PB-Co - detikFinance
Dan, pembelinya pun akan dibebankan PPh Pasal 22 sebesar 5% dari Harga Jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM atau sebesar 10% bagi pembeli yang belum ber-NPWP. Untuk selanjutnya PPh Pasal 22 yang telah dibayar dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh pembelinya.
Kategori barang mewah yang dipungut PPh Pasal 22 menurut ketentuan tersebut adalah:
- Pesawat udara pribadi seharga di atas Rp 20 miliar;
- Kapal pesiar dan sejenisnya seharga lebih dari Rp 10 miliar
- Rumah seharga jual lebih dari Rp 10 miliar dengan luas bangunan lebih dari 500m2
- Apartemen, kondominium dan sejenisnya berharga jual Rp 10 miliar dan/atau luas bangunannya lebih dari 400 m2
- Kendaraan berkapasitas silinder lebih dari 3000 cc yang berharga jual lebih dari Rp 5 miliar.
Problematikanya timbul karena pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang mewah tersebut dapat diperhitungan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Atau, dengan kata lain PPh 22 tersebut dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh pembelinya. Nah, apabila di kreditkan di SPT Tahunan PPh yang selalu nihil, maka akan menyebabkan Lebih Bayar. Dan, Lebih Bayar akan diikuti dengan pengajuan refund, yang selanjutnya akan diikuti dengan pemeriksaan pajak. Semua keruwetan tersebut, hanya gara-gara membeli salah satu barang mewah tersebut diatas.
Ilustrasinya :
Seorang Presiden direktur telah bekerja 15 Tahun di PT. X dengan income Rp 2,4 Miliar setahun, memiliki tabungan yang sudah dilaporkan di SPT sebesar Rp 5 Miliar dan tidak memiliki penghasilan lain sehingga SPT Tahunan PPhnya Nihil. Kemudian tahun ini yang bersangkutan membeli apartemen mewah dengan KPA seharga Rp. 15 Miliar, membayar uang muka Rp. 3Miliar, lalu dipungut PPh Pasal 22 sebesar 5% atau Rp. 750 Juta (Rp. 15 M x 5 %) dan tentu saja juga dipotong PPh Final serta dipungut PPN dan PPnBM-nya sesuai ketentuan yang berlaku.
Akhirnya Pembeli mengkreditkanya PPh 22 yang telah dibayar sebesar Rp 750 juta di SPTnya, sehingga kini SPT Tahunan PPh-nya tidak lagi nihil, tetapi justru ada kelebihan bayar Rp. 750 juta, proses selanjutnya adalah refund. Untuk refund Pembeli tersebut harus melewati serangkaian proses pemeriksaan, seperti diminta untuk menyerahkan data-data keuangan untuk menghitung biaya hidupnya, daftar hutang, daftar kepemilikan harta, dll. Intinya pemeriksa pajak harus harus dapat membuktikan bahwa ada kewajaran antara jumlah hutang dan penghasilan dari Pembeli tersebut.
Sebenarnya apakah tujuan dari pemungutan atas pembelian barang mewah ini?
Bila tujuannya adalah subsidi silang dimana WP kaya sengaja dipajaki lebih tinggi, sepertinya tidak kena sasaran. Pasalnya, berapapun besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut, dapat menjadi kredit pajak bagi pembeli barang mewah tersebut. Namun apabila tujuannya adalah pemeriksaan terutama kepada Orang Pribadi, mungkin ada benarnya. Dengan resiko akan diperiksa, mungkin pembeli barang mewah akan berpikir dua kali sebelum membeli. Dalam beberapa situasi -seperti ilustrasi diatas, setelah diperiksa atas kelebihan bayar tersebut justru dikembalikan lagi kepada WP yang bersangkutan dan Negara tidak mendapat apa-apa, kecuali menambah beban kerja administrasi saja.
Lalu apakah ini efektif dalam meningkatkan penerimaan negara? Dan apakah DJP juga sudah siap untuk memeriksa mengingat tenaga pemeriksa yang jumlahnya sangat terbatas itu?.
Tim PB&Co
(pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 13:37 WIB
PNS Pajak & Bea Cukai Terbanyak Lakukan Transaksi Mencurigakan -
Rabu, 08/02/2012 13:10 WIB
2.800 Karton Ikan Impor Asal China Dimusnahkan -
Rabu, 08/02/2012 11:40 WIB
Dirut Merpati: Dahlan Iskan Tak Izinkan Saya Mundur -
Rabu, 08/02/2012 07:25 WIB
Bangun Jembatan Rp 100 Triliun, Tomy Winata Dekati BUMN China -
Rabu, 08/02/2012 08:30 WIB
Tomy Winata Yakin Signature Tower Bisa 'Libas' Twin Tower Petronas
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 08/02/2012 - 10:14
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Rabu, 08/02/2012 - 08:50
Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas -
Rabu, 08/02/2012 - 12:15
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Rabu, 08/02/2012 - 09:25
JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM -
Rabu, 01/02/2012 - 15:26
Muhaimin: Buruh Blokir Jalan, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message

---125x125.gif)

