Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 605.000
-
Rp 1,419.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 08-02-2012 15:12 WIB
PNS Pajak & Bea Cukai Terbanyak Lakukan Transaksi Mencurigakan
Posted by: kaptenDF
Rabu, 18/02/2009 10:20 WIB
Kode NPWP untuk Istri
PB-Co - detikFinance
Foto: Widigdya Sukma
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Merujuk pada peraturan perpajakan PER 51/PJ/2008 yang mulai berlaku 1 Januari 2009, maka kode NPWP untuk anggota keluarga untuk 3 digit terakhir dimulai dengan angka 999. Sedangkan istri saya diberikan kode 001. Apakah hal ini tidak menyalahi peraturan yang diberlakukan?
2. Apakah perbedaan untuk kode 001 dan 999?
3. Apakah ada perbedaan kewajiban pajak kode 001 dan 999?
4. Akankah hal ini akan dapat menimbulkan masalah bagi istri saya di kemudian hari?
5. Perlukah mengajukan revisi ke KPP?
JAWABAN:
Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga yang berlaku sejak tanggal 31 Desember 2008.
Berdasarkan Pasal 2 huruf b PER-51/PJ/2008 ditetapkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah wanita kawin yang:
- Tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dan
- Memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tidak terikat perjanjian pisah harta
- Tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 5 angka 2 peraturan yang sama ditetapkan tata cara penomoran NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
- Dua belas digit pertama sama dengan Nomor NPWP Penanggung Biaya Hidup
- Tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 bagi anggota keluarga pertama, 998 bagi anggota keluarga kedua, dan seterusnya.
Berdasarkan penjelasan diatas dan mengingat pendaftaran NPWP atas nama istri Bapak dilakukan pada tanggal 14 Januari 2009, dimana pada tanggal tersebut PER-51/PJ/2008 telah berlaku maka seharusnya nomor NPWP yang diterbitkan adalah nomor NPWP dengan nomor 999 pada tiga digit terakhir.
Menurut pendapat kami lebih baik Bapak melakukan konsultasi dengan Account Representative pada KPP dimana Bapak terdaftar untuk melakukan perubahan kartu NPWP sesuai dengan PER-51/PJ/2008.
Demikian penjelasan kami.
Widigdya Sukma Gitaya, Supervisor Tax PB&Co (pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 14:20 WIB
Waduh! 21.143 Unit Rumah Murah Terancam Tak Terjual -
Kamis, 09/02/2012 11:27 WIB
Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa -
Kamis, 09/02/2012 14:23 WIB
Ini Ide Marzuki Alie Tekan Subsidi BBM -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km -
Kamis, 09/02/2012 13:40 WIB
Wajib Bangun Rumah Minimal Tipe 36 Diundur Tahun Depan?
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 11:17
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 13:17
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 07:50
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Senin, 06/02/2012 - 15:10
Amankan Subsidi, Cukup Naikkan BBM Rp 1.000!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message

---125x125.gif)

