Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 1,408.000
-
Rp 600.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
Rabu, 11/02/2009 10:51 WIB
Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
PB-Co - detikFinance
Foto: Maria Noviana
2. Jika Faktur Pajak saya dalam mata uang USD untuk dasar pemotongan PPh-23 apakah berdasarkan kurs saat Faktur Pajak di terbitkan atas saat pembayaran ? Apakah ada dasar hukumnya ? Terima kasih banyak atas jawabannya.
Jawaban:
Pasal 28 ayat (1) butir c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa :
"Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan berupa pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."
Mengacu pada Pasal 28 ayat (1) butir c tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang saudara terima di tahun 2009 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk tahun pajak 2009 dimana terjadi pemotongan PPh Pasal 23 tersebut.
Adapun mengenai kurs yang digunakan untuk menentukan besarnya dasar pengenaan pajak (DPP) atas pemotongan PPh Pasal 23 adalah kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pemotongan/pemungutan pajak, yaitu tanggal sebagaimana tercantum dalam Bukti Potong.
Sekian jawaban kami.
Maria Noviana- Supervisor PB&Co (pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 12:04 WIB
Awas! Polisi Bakal Kawal Sensus Pajak -
Kamis, 09/02/2012 17:56 WIB
Ahli Pangan: Indonesia Dimitoskan Tak Bisa Ditanam Gandum -
Kamis, 09/02/2012 17:37 WIB
Marzuki Alie Takut Pembatasan BBM Subsidi Bikin Chaos -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km -
Kamis, 09/02/2012 15:59 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 17:26
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 13:17
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 16:33
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Senin, 06/02/2012 - 15:10
Amankan Subsidi, Cukup Naikkan BBM Rp 1.000!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message

---125x125.gif)

