Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 857.000
-
Rp 1,408.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 08-02-2012 15:12 WIB
PNS Pajak & Bea Cukai Terbanyak Lakukan Transaksi Mencurigakan
Posted by: kaptenDF
Kamis, 05/02/2009 10:34 WIB
Tanya Jawab Seputar NPWP
PB-Co - detikFinance
Foto: Henny Boentara
Pertanyaan: Seorang karyawan mendapatkan pesangon Rp 100 juta dan karyawan tersebut tidak memiliki NPWP. Apakah pajak atas pesangon nya dikenakan 20% lebih tinggi ?
Jawaban: Berdasarkan PMK No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan PemotonganPajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dalam Pasal 20 ayat (3) diuraikan bahwa pemotongan PPh 21 bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi, hanya berlaku untuk pemotongan PPh 21 yang bersifat tidak final. Pesangon, pengenaan pajaknya bersifat final ; sehingga 20 persen lebih tinggi tidak berlaku dalam kasus ini. Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas pesangon akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pertanyaan: Saya sudah punya NPWP dan apabila ada rumah/harta yang belum saya daftarkan dalam laporan pajak, apa rumah/harta tersebut tidak bisa saya urus proses jual belinya kelak? Beberapa hari terakhir ini saya lihat banyak sekali orang yang melapor hartanya di kantor pajak. Apa sanksinya ya... kalau ada harta yang tidak kita daftarkan?
Jawaban: Bila sudah memiliki NPWP, maka Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SPT, yaitu dengan melaporkan harta, penghasilan dan kewajiban selama tahun berjalan. Adapun perpajakan kita menganut sistem self assesment, artinya Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh dalam menghitung pajak terutangnya sendiri. Sehingga, apabila terdapat harta, penghasilan ataupun kewajiban yang belum dilaporkan, wajib dilakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2008, tentang Kewajiban Pemillikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah/bangunan, diuraikan bahwa pembeli wajib mencantumkan NPWP-nya dalam SSB pada saat pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, kecuali bila NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp. 60 juta.
Pihak penjual pun wajib mencantumkan NPWP-nya di SSP ketika melakukan pembayaran PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan, kecuali bila jumlah pajak yang harus dibayarnya kurang dari Rp. 3 juta.
Menjawab pertanyaan Saudara, bila ada penjualan harta yang belum dilaporkan dalam SPT, sebenarnya transaksi jual beli dapat tetap dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan SPT yang self assesment, bilamana tidak dilakukan SPT Pembetulan.
Henny Boentara-Supervisor PB&CO (pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 14:52 WIB
Menara 111 Lantai Tomy Winata Belum Juga Kantongi Izin -
Kamis, 09/02/2012 14:20 WIB
Waduh! 21.143 Unit Rumah Murah Terancam Tak Terjual -
Kamis, 09/02/2012 14:23 WIB
Ini Ide Marzuki Alie Tekan Subsidi BBM -
Kamis, 09/02/2012 15:10 WIB
Marzuki Alie Sindir RI Punya Banyak 'Ahli Seminar' -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 11:17
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 13:17
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 07:50
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Senin, 06/02/2012 - 15:10
Amankan Subsidi, Cukup Naikkan BBM Rp 1.000!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message

---125x125.gif)

