Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 857.000
-
Rp 1,408.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
Jumat, 23/01/2009 10:51 WIB
Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
PB-Co - detikFinance
Tetapi kebanyakan Customer kami melakukan pembayaran lebih dari 60 hari (terlambat dari tanggal jatuh tempo), kadang ada yg sampai 8 bulan, dimana No. Urut Faktur yg dikeluarkan adalah berurutan, sampai akhir Desember 2008 masih banyak Invoice yang belum dibayar, walaupun kami sudah melakukan penagihan.
Akhirnya Otomatis Faktur yang bersesuaian dengan invoice tersebut yang harusnya sudah dibayar dan dilaporkan pada bulan tersebut (pada saat jatuh tempo) belum bisa dibayarkan dan dilaporkan karena pada kenyataannya belum ada pembayaran untuk invoice tersebut. Pada akhirnya faktur tersebut sudah melewati masa pajak yang sesuai dengan tanggal faktur.
Pertanyaan : Bagaimana mengatasi kasus yang seperti ini, apakah harus ditomboki bayar PPN-nya ataukah menunggu sampai invoice tersebut dibayar oleh customer, ataukah perlu direvisi fakturnya. Padahal untuk mengganti faktur dengan tanggal saat pembayaran otomatis mengubah urutan nomor dan tanggal faktur. Bagaimana solusi untuk ini?
Jawaban:
Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak No.PER 159/PJ./2006 mengenai Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian,dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (http://www.pb-co.com/pdf/regulations/PER-159-PJ.-2006.pdf) diatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
e. Pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam kasus Saudara, apabila Faktur Pajak Keluaran tersebut telah diterbitkan, maka Faktur Pajak Keluaran tersebut dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada masa pajak yang sama sesuai dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak Keluaran walaupun pelanggan saudara belum membayar, PPN atas faktur pajak yang sudah dibuat tetap harus dibayar dan dilapor.
Dengan demikian, dalam hal pelaporan Faktur Pajak Keluaran, sebaiknya saudara tidak menunggu sampai invoice tersebut dibayar oleh pelanggan ataupun melakukan revisi atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan, namun tetap melakukan pelaporan atas Faktur Pajak Keluaran pada masa pajak sesuai dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak.
Nico Wandireja - Supervisor Tax PB&Co.
(pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Jumat, 10/02/2012 08:38 WIB
Bangkrut, Kodak Stop Produksi Kamera -
Jumat, 10/02/2012 07:54 WIB
Daftar Suku Bunga Kredit Terbaru, KPR BCA Masih Juara Termurah -
Kamis, 09/02/2012 12:04 WIB
Awas! Polisi Bakal Kawal Sensus Pajak -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km -
Jumat, 20/01/2012 12:23 WIB
Kodak Moment: Ditinggal Bunuh Diri, Berjaya Hingga Akhirnya Bangkrut
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 17:26
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 21:02
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 16:33
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Kamis, 09/02/2012 - 13:57
Dahlan Iskan Bakal 'Hilangkan' 20 BUMN
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Recommended Reading






Sending your message

---125x125.gif)

