Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 600.000
-
Rp 1,408.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 08-02-2012 15:12 WIB
PNS Pajak & Bea Cukai Terbanyak Lakukan Transaksi Mencurigakan
Posted by: kaptenDF
Kamis, 08/01/2009 11:08 WIB
NPWP untuk Wanita Menikah
PB-Co - detikFinance
Ada yang bisa bantu berkaitan prosedur penghapusan NPWP wanita yang sudah menikah ? Saya sempat baca-baca bisa dengan mengajukan akta nikah dari catatan sipil. Tapi kemana pengajuannya dan prosedurnya bagaimana ?Maklum orang awam, saya belum pernah berurusan dengan perpajakan.
Terus anehnya lagi, nomor NPWP awal yg diterima istri saya ini diawali dengan angka 1. Padahal saya sempat baca di internet ada yang publish bahwa untuk NPWP dengan awalan 1 adalah untuk Badan usaha. Dan yang dikenakan di surat pemberitahuan ini adalah PPh Pasal 25 dan 29.
Mohon penjelasannya...
Jawaban:
Penghapusan NPWP bagi wanita kawin tanpa pisah harta telah diatur dalam Kep.Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang "Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan PKP".
Syarat penghapusannya yaitu:
- Apabila utang pajaknya telah dilunasi atau
- Hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa
- Suami-nya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berlaku sejak awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan.
Bagi wanita kawin tanpa pisah harta agar dapat dihapus NPWP-nya maka WP, harus mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP dengan mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) serta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat suami-nya terdaftar dan akta nikah dari kantor catatan sipil untuk disampaikan ke KPP dimana wanita tersebut terdaftar.
Atas permohonan tersebut, KPP akan melakukan pemeriksaan, sebelum diterbitkannya Surat Penghapusan NPWP (KP.PDIP.4.13-00) kepada yang bersangkutan. Mengenai NPWP dengan digit pertama angka 1 (satu), dapat kami jelaskan bahwa kode penomoran tersebut adalah kebijakan yang diambil oleh DJP seperti yang tercantum dalam Surat Edaran No. SE-26/PJ./2005 tentang "Pengantar Peraturan Dirjen Pajak No. 144/PJ./2005 Tentang Tata Cara Penerbitan NPWP Secara Jabatan Oleh Kantor Pusat DJP dan Penghapusannya."
Demikian jawaban kami (pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 14:20 WIB
Waduh! 21.143 Unit Rumah Murah Terancam Tak Terjual -
Kamis, 09/02/2012 14:23 WIB
Ini Ide Marzuki Alie Tekan Subsidi BBM -
Kamis, 09/02/2012 15:37 WIB
Awas! Ritel Asing Pakai Perusahaan Lokal Sebagai 'Boneka' -
Kamis, 09/02/2012 14:52 WIB
Menara 111 Lantai Tomy Winata Belum Juga Kantongi Izin -
Kamis, 09/02/2012 15:10 WIB
Marzuki Alie Sindir RI Punya Banyak 'Ahli Seminar'
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 11:17
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 13:17
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 07:50
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Senin, 06/02/2012 - 15:10
Amankan Subsidi, Cukup Naikkan BBM Rp 1.000!
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message

---125x125.gif)

