Berita Lain
-
Senin, 23/05/2011 10:47 WIB
Kolom PB Taxand
Bila PKP Ditanamkan Kembali -
Selasa, 03/05/2011 10:21 WIB
Lewat MAP, Tidak Bisa Refund -
Senin, 28/03/2011 10:02 WIB
Seputar SKB Potput -
Rabu, 16/03/2011 11:17 WIB
Kolom PB Taxand
Jasa Perbankan yang Terutang PPN -
Senin, 07/03/2011 11:03 WIB
Kolom PB Taxand
Bebas PPN bagi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional -
Selasa, 22/02/2011 11:52 WIB
Kolom PB Taxand
Hubungan Istimewa dan Ketidakwajaran Penetapan Harga
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Korban Perampokan Ini Bangkit dan Sukses Berbisnis Alat Pertahanan
Mahasiswa ini pernah menjadi korban kejahatan di Jakarta, barang-barang dagangannya ludes dirampok. Tapi ia bangkit dan kini menuai sukses dari bisnis alat-alat keamanan.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 1,415.000
-
Rp 603.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Jumat, 03-02-2012 15:20 WIB
Dahlan Iskan: Orang Manja & Cengeng Itu Bukan Pengusaha
Posted by: kaptenDF
Rabu, 24/12/2008 11:53 WIB
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009
Nurul Qomariyah - detikFinance
Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.
Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.
Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.
Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).
Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
3. Pejabat Perwajilan Diplomatik
4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
6. Jamaah Haji
7. Pelintas batas jalan darat
8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Yang bebas SKBFLN adalah:
1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
2. Orang asing yang melakukan penelitian
3. Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
6. Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
7. Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.
Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).
Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:
- Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
- Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
- Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.
(qom/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Sabtu, 04/02/2012 15:02 WIB
Tarif Listrik Naik 10%, PLN Bakal Raup Rp 8,9 Triliun -
Sabtu, 04/02/2012 14:03 WIB
SBY Kasih Aset ke 3 BUMN Perhubungan Rp 2,7 Triliun -
Sabtu, 04/02/2012 12:14 WIB
Duh! Sekelas BPOM dan MUI Saja ada Pungli -
Jumat, 03/02/2012 12:33 WIB
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf -
Sabtu, 04/02/2012 13:07 WIB
Ngumpetin Data Pajak, Bank Tertua Swiss Digugat AS
Komentar Terpopuler
-
Sabtu, 04/02/2012 - 09:19
Buruh Demo di Tol, Pengusaha Rugi Rp 100 Miliar Lebih -
Jumat, 03/02/2012 - 22:17
Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas -
Sabtu, 04/02/2012 - 14:26
Sofjan Wanandi Curhat Soal Demo Buruh di Ultah Apindo -
Sabtu, 04/02/2012 - 11:30
JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM -
Selasa, 31/01/2012 - 16:28
Pemerintah 'Pancing' DPR Naikkan BBM Rp 500-1.500/Liter
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message

---125x125.gif)

