Kamis, 23 Februari 2012
Find us on: feed rss facebook twitter
detik inet
    detikcom
  • Home
  • Ekonomi Bisnis
  • Finansial
  • Properti
  • Energi
  • Industri
  • Sosok
  • Peluang Usaha
  • Indeks
Pajak · Perencanaan Keuangan · Rumor Saham · Market Research · Foto · TV · Konsultasi
Trending Topic :   BBM | level | IHSG | saham | BBM subsidi | level Indeks | hukuman disiplin | minyak mentah | melemah poin |
  • Waduh! Utang Pemerintah Naik Lagi Jadi Rp 1.837 Triliun
    Kamis, 23/02/2012 08:34 WIB

    Waduh! Utang Pemerintah Naik Lagi Jadi Rp 1.837 Triliun

  • Golkar Dukung SBY Naikkan Harga BBM, PDIP Tolak
    Kamis, 23/02/2012 10:25 WIB

    Golkar Dukung SBY Naikkan Harga BBM, PDIP Tolak

  • Harga BBM Naik Rp 1.500, Pemerintah Hemat Rp 57 Triliun
    Kamis, 23/02/2012 10:45 WIB

    Harga BBM Naik Rp 1.500, Pemerintah Hemat Rp 57 Triliun

  • Ini Dia Hotel-hotel 'Terlantar' BUMN yang Bakal Dirombak
    Rabu, 22/02/2012 13:17 WIB

    Ini Dia Hotel-hotel 'Terlantar' BUMN yang Bakal Dirombak

  • PNS Berekening Gendut Simpan Uang Haram di Rekening Istri & Anak
    Rabu, 22/02/2012 12:24 WIB

    PNS Berekening Gendut Simpan Uang Haram di Rekening Istri & Anak

  • Ini Dia Asal Dana 'Tak Bertuan' di Jamsostek Rp 4,5 Triliun
    Rabu, 22/02/2012 14:24 WIB

    Ini Dia Asal Dana 'Tak Bertuan' di Jamsostek Rp 4,5 Triliun

  • Ini Dia Alasan SBY Soal Kenaikan Harga BBM
    Rabu, 22/02/2012 16:22 WIB

    Ini Dia Alasan SBY Soal Kenaikan Harga BBM

  • SBY: Mau Tidak Mau Harga BBM Harus Naik
    Rabu, 22/02/2012 15:58 WIB

    SBY: Mau Tidak Mau Harga BBM Harus Naik

  • Agus Marto Kecewa Anggaran Cuma 'Rajin' Dipakai Untuk Gaji PNS
    Rabu, 22/02/2012 10:40 WIB

    Agus Marto Kecewa Anggaran Cuma 'Rajin' Dipakai Untuk Gaji PNS

Berita Lain

  • Kamis, 23/02/2012 10:42 WIB
    Wah! Dalam 2 Bulan Sudah Ada 39 PNS Pajak Kena Hukuman
  • Kamis, 23/02/2012 08:48 WIB
    Minyak Makin Mahal, Laba AirAsia Anjlok 46% di 2011
  • Kamis, 23/02/2012 08:34 WIB
    Waduh! Utang Pemerintah Naik Lagi Jadi Rp 1.837 Triliun
  • Rabu, 22/02/2012 18:28 WIB
    HPP Beras Naik 30% Jadi Rp 6.600/Kg
  • Rabu, 22/02/2012 17:53 WIB
    Biar Keren, Pelabuhan Kalibaru Diganti Jadi New Tanjung Priok
  • Rabu, 22/02/2012 17:47 WIB
    Incar Kursi Pejabat BPK, Petinggi Demokrat Dicecar Soal Independensi

Indeks Berita

Rumor Saham

Mustika Ratu Bagi Dividen 40%?
PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) diprediksi akan mencatat peningkatan laba akhir tahun 40% seiring kesuksesannya menambah ekspor ke beberapa negara Timur....
0 Komentar | Balas Tanggapan

Peluang Usaha

Mahasiswa Ini Sukses Berbisnis Kuliner Aqiqah Beromset Ratusan Juta
Gb
Untuk menjadi pengusaha sukses dibidang kuliner ternyata tidak harus bisa atau jago masak. Contohnya yang dialami oleh Andi Nata yang merupakan Mahasiswa UI, yang sukses menekuni bisnis masakan aqiqah.

Sosok Dan Peristiwa

Miranda Goeltom Masih Asyik Ngisi Seminar
Gb
Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S. Goeltom hingga hari ini masih asyik mengisi seminar-seminar ekonomi.
  • Hotel
  • Penerbangan

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Rancang Perjalananmu di Sini

Info Promosi Travel
  • Chengdu Hotels
    english.ctrip.com
    Rp 473.000
  • Royal Pacific Hotel, Hong Kong
    sinohotel.com
    Rp 870.000

Forum Finance register | login

Thread Pilihan
Rabu, 22-02-2012 16:42 WIB
SBY: Mau Tidak Mau Harga BBM Harus Naik
Posted by: kaptenDF
  • Ini Dia Hotel-hotel Terlantar BUMN yang Bakal Dirombak
  • Agus Marto Kecewa Anggaran Cuma Rajin Dipakai Untuk Gaji PNS

detikFinance » Ekonomi


Selasa, 23/12/2008 19:14 WIB
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009 
Nurul Qomariyah - detikFinance


Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
  1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
  2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
  3. Pejabat Perwajilan Diplomatik
  4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
  5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
  6. Jamaah Haji
  7. Pelintas batas jalan darat
  8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Yang bebas SKBFLN adalah:
  1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
  2. Orang asing yang melakukan penelitian
  3. Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
  4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
  5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
  6. Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
  7. Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.

Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).

Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:
  • Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
  • Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
  • Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.


(qom/qom)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Pembuatan NPWP Melonjak 10 Kali Lipat
  • Ditjen Pajak Kantongi 9 Juta NPWP
  • Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009

Share

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


Separate email addresses with commas (,)
Your email address

 

loadingSending your message

Message has successfully sent

An Error has Occured

Komentar terkini (0 Komentar) ·  Follower Komentar 0
Baca Komentar
Kirim Komentar

Berita Terpopuler

  • Kamis, 23/02/2012 10:45 WIB
    Harga BBM Naik Rp 1.500, Pemerintah Hemat Rp 57 Triliun
  • Kamis, 23/02/2012 12:22 WIB
    Sutan Bhatoegana: Memberatkan Rakyat Bisa Chaos Kita, Meninggal Tuh Barang
  • Kamis, 23/02/2012 10:42 WIB
    Wah! Dalam 2 Bulan Sudah Ada 39 PNS Pajak Kena Hukuman
  • Kamis, 23/02/2012 11:41 WIB
    BI: BBM Naik Rp 1.500, Inflasi Bisa di Atas 5,5%
  • Kamis, 23/02/2012 12:17 WIB
    Miranda Goeltom Masih Asyik Ngisi Seminar

Komentar Terpopuler

  • Rabu, 22/02/2012 - 13:45
    Ini Dia Daftar Gaji Baru PNS, Anggota TNI & Polri
  • Kamis, 23/02/2012 - 11:27
    Jero: Kenaikan Harga BBM Muncul dari Aspirasi Masyarakat
  • Kamis, 23/02/2012 - 12:55
    Kwik Kian Gie: Utang Indonesia Rp 1.800 Triliun Hasil Nipu
  • Rabu, 22/02/2012 - 18:26
    Bensin Premium Harusnya Naik Jadi Rp 6.500/Liter
  • Kamis, 23/02/2012 - 11:25
    Siap-siap! Pemerintah Usulkan Harga BBM Naik Rp 500-1.500
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Recommended Reading
bg

Kapolri: Pelaku Penyerangan di RSPAD Tinggal Ditangkap

www.detiknews.com

  • Kiemas Sarankan Front Islam Moro Tempuh Jalan Damai dengan Manila
  • Polda Bongkar Jaringan Prostitusi ABG Bertarif Rp 1,5 Juta di Facebook

bg

Gasol Bawa Lakers Taklukkan Mavs

www.detiksport.com

  • Button Bidik Titel Juara di 2012
  • Wozniacki Jejak Perempatfinal

bg

Lulus ULO, Berca Siap Gelar Wimax di 8 Kota

www.detikinet.com

  • Valve Tambah Pemain Counter Strike: Global Offensive
  • Setelah Anna & Belle, Carla Siap Menggoda

  • detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
  • detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
  • Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
  • detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
  • detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
  • detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
  • detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
  • detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
  • detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
  • Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
  • detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
  • detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
  • detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Back to Top Kanal Lainnya » « Kanal Lainnya
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer