Berita Lain
-
Kamis, 23/02/2012 10:42 WIB
Wah! Dalam 2 Bulan Sudah Ada 39 PNS Pajak Kena Hukuman -
Kamis, 23/02/2012 08:48 WIB
Minyak Makin Mahal, Laba AirAsia Anjlok 46% di 2011 -
Kamis, 23/02/2012 08:34 WIB
Waduh! Utang Pemerintah Naik Lagi Jadi Rp 1.837 Triliun -
Rabu, 22/02/2012 18:28 WIB
HPP Beras Naik 30% Jadi Rp 6.600/Kg -
Rabu, 22/02/2012 17:53 WIB
Biar Keren, Pelabuhan Kalibaru Diganti Jadi New Tanjung Priok -
Rabu, 22/02/2012 17:47 WIB
Incar Kursi Pejabat BPK, Petinggi Demokrat Dicecar Soal Independensi
Indeks Berita
Rumor Saham
Mustika Ratu Bagi Dividen 40%?
PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) diprediksi akan mencatat peningkatan laba akhir tahun 40% seiring kesuksesannya menambah ekspor ke beberapa negara Timur....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Mahasiswa Ini Sukses Berbisnis Kuliner Aqiqah Beromset Ratusan Juta
Untuk menjadi pengusaha sukses dibidang kuliner ternyata tidak harus bisa atau jago masak. Contohnya yang dialami oleh Andi Nata yang merupakan Mahasiswa UI, yang sukses menekuni bisnis masakan aqiqah.
Sosok Dan Peristiwa
Miranda Goeltom Masih Asyik Ngisi Seminar
Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S. Goeltom hingga hari ini masih asyik mengisi seminar-seminar ekonomi.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 473.000
-
Rp 870.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 22-02-2012 16:42 WIB
SBY: Mau Tidak Mau Harga BBM Harus Naik
Posted by: kaptenDF
Selasa, 23/12/2008 19:14 WIB
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009
Nurul Qomariyah - detikFinance
Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.
Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.
Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.
Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).
Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
- WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
- Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
- Pejabat Perwajilan Diplomatik
- Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
- WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
- Jamaah Haji
- Pelintas batas jalan darat
- Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Yang bebas SKBFLN adalah:
- Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
- Orang asing yang melakukan penelitian
- Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
- Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
- Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
- Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
- Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.
Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).
Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:
- Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
- Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
- Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.
(qom/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Kamis, 23/02/2012 10:45 WIB
Harga BBM Naik Rp 1.500, Pemerintah Hemat Rp 57 Triliun -
Kamis, 23/02/2012 12:22 WIB
Sutan Bhatoegana: Memberatkan Rakyat Bisa Chaos Kita, Meninggal Tuh Barang -
Kamis, 23/02/2012 10:42 WIB
Wah! Dalam 2 Bulan Sudah Ada 39 PNS Pajak Kena Hukuman -
Kamis, 23/02/2012 11:41 WIB
BI: BBM Naik Rp 1.500, Inflasi Bisa di Atas 5,5% -
Kamis, 23/02/2012 12:17 WIB
Miranda Goeltom Masih Asyik Ngisi Seminar
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 22/02/2012 - 13:45
Ini Dia Daftar Gaji Baru PNS, Anggota TNI & Polri -
Kamis, 23/02/2012 - 11:27
Jero: Kenaikan Harga BBM Muncul dari Aspirasi Masyarakat -
Kamis, 23/02/2012 - 12:55
Kwik Kian Gie: Utang Indonesia Rp 1.800 Triliun Hasil Nipu -
Rabu, 22/02/2012 - 18:26
Bensin Premium Harusnya Naik Jadi Rp 6.500/Liter -
Kamis, 23/02/2012 - 11:25
Siap-siap! Pemerintah Usulkan Harga BBM Naik Rp 500-1.500
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






.gif)
Sending your message


---125x125.gif)

