Berita Lain
-
Kamis, 09/02/2012 19:36 WIB
Anggito Abimanyu Pikir-pikir Daftar Jadi Bos OJK -
Kamis, 09/02/2012 18:01 WIB
Sudah Banyak Untung, Saatnya Bank Turunkan Bunga Kredit! -
Kamis, 09/02/2012 16:09 WIB
LPS Beri Beberapa Trik agar Yawadwipa Bisa Mulus Beli Bank Mutiara -
Kamis, 09/02/2012 13:16 WIB
Alasan BI Menurunkan BI Rate 25 Bps -
Kamis, 09/02/2012 12:51 WIB
BI Rate Turun Jadi 5,75% -
Kamis, 09/02/2012 11:42 WIB
DPR Yakin Ada 'Permainan' di Balik Niat Yawadwipa Beli Bank Mutiara
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 857.000
-
Rp 600.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
Jumat, 21/11/2008 15:35 WIB
Bank Century: Bank Pertama 'Penikmat' Perpu JPSK
Wahyu Daniel - detikFinance
Foto: Indro Bagus/detikFinance
"Dasar hukumnya adalah Perpu JPSK dan UU LPS," jelas Ketua FSSK (Forum Stabilitas Sektor Keuangan) Raden Pardede saat ditanya mengenai dasar hukum pengambilalihan Bank Century, Jumat (21/11/2008).
Perpu ini merupakan amanat UU BI Nomor 3 Tahun 2004 pasal 11 ayat 5. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengungkapkan, Sri Mulyani mengatakan dalam Perpu ini diatur mengenai pengambilan keputusan saat terjadi kesulitan di sektor keuangan yang sifatnya sistemik yang bisa menular ke institusi keuangan lainnya.
Dalam Perpu No 4/2008 pasal 20, pengambilalihan oleh LPS memang memungkinkan, tapi perlu likuidasi terlebih dahulu. Dalam pasal 20 Perpu tersebut dikatakan:
Dalam hal terjadi keadaan yang dinilai membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) menetapkan:
- langkah-langkah penanganan Krisis termasuk perkiraan kebutuhan biaya penanganan Krisis;
- pemberian FPD kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Bank Indonesia yang pembiayaannya dari Pemerintah;
- pemberian bantuan likuiditas kepada LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Pemerintah;dan
- penambahan modal berupa penyertaan modal sementara kepada bank/LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) yang mengalami masalah solvabilitas yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPS/Pemerintah.
Pendanaan yang dimaksud dalam penanganan krisis akan menjadi beban pemerintah.
(qom/ir)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 12:04 WIB
Awas! Polisi Bakal Kawal Sensus Pajak -
Kamis, 09/02/2012 18:01 WIB
Sudah Banyak Untung, Saatnya Bank Turunkan Bunga Kredit! -
Kamis, 09/02/2012 19:11 WIB
Gawat! Banyak Maling, Hanya 14% BBM Subsidi Tepat Sasaran -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km -
Kamis, 09/02/2012 15:59 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 17:26
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 21:02
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 16:33
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Kamis, 09/02/2012 - 13:57
Dahlan Iskan Bakal 'Hilangkan' 20 BUMN
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

