Berita Lain
-
Sabtu, 04/02/2012 13:07 WIB
Ngumpetin Data Pajak, Bank Tertua Swiss Digugat AS -
Sabtu, 04/02/2012 12:14 WIB
Duh! Sekelas BPOM dan MUI Saja ada Pungli -
Sabtu, 04/02/2012 11:37 WIB
Tarif Tol Jagorawi-Cimanggis Ditetapkan Rp 3.500 -
Sabtu, 04/02/2012 10:58 WIB
Walah! Kenaikan Upah Minimum Jadi Kampanye Kepala Daerah -
Sabtu, 04/02/2012 10:42 WIB
Kenaikan Upah Jadi 'Lonceng Kematian' Pengusaha Kecil -
Sabtu, 04/02/2012 10:37 WIB
Upah Minimum Kecil Karena Industri Belum Bisa Efisien
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Korban Perampokan Ini Bangkit dan Sukses Berbisnis Alat Pertahanan
Mahasiswa ini pernah menjadi korban kejahatan di Jakarta, barang-barang dagangannya ludes dirampok. Tapi ia bangkit dan kini menuai sukses dari bisnis alat-alat keamanan.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 1,415.000
-
Rp 603.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Jumat, 03-02-2012 15:20 WIB
Dahlan Iskan: Orang Manja & Cengeng Itu Bukan Pengusaha
Posted by: kaptenDF
Sabtu, 25/10/2008 10:12 WIB
Daftar Aturan Baru Upah Buruh
Suhendra - detikFinance
(Foto: dok detikSurabaya)
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menetri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah 'Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global'.
Berikut poin-poin dalam SKB 4 menteri itu yang akan menentukan upah buruh:
Pasal 1
Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.
Pasal 2
Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan:
- Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan.
- Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.
b. Menteri Dalam Negeri melakukan:
- Upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah.
- Upaya agar gubernur dalam menetapkan upah minimum da segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketengakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Upaya gubernur dan bupati/walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya.
c. Menteri Perindustrian melakukan:
- Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri.
- Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.
d. Menteri Perdagangan melakukan:
- Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri.
- Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.
- Mendorong ekspor hasil industri padat karya.
Pasal 3
Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 4
Tindak lanjut peraturan bersama ini dilakukan oleh masing-masing menteri.
Pasal 5
Peraturan bersama ini mulai ditetapkan berlaku sejak ditetapkan.
(hen/ir)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Sabtu, 04/02/2012 14:03 WIB
SBY Kasih Aset ke 3 BUMN Perhubungan Rp 2,7 Triliun -
Sabtu, 04/02/2012 15:02 WIB
Tarif Listrik Naik 10%, PLN Bakal Raup Rp 8,9 Triliun -
Jumat, 03/02/2012 12:33 WIB
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf -
Rabu, 25/01/2012 12:52 WIB
Dahlan Iskan Siap Ganti Deputi Kementerian BUMN -
Sabtu, 04/02/2012 12:14 WIB
Duh! Sekelas BPOM dan MUI Saja ada Pungli
Komentar Terpopuler
-
Sabtu, 04/02/2012 - 09:19
Buruh Demo di Tol, Pengusaha Rugi Rp 100 Miliar Lebih -
Jumat, 03/02/2012 - 22:17
Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas -
Sabtu, 04/02/2012 - 14:26
Sofjan Wanandi Curhat Soal Demo Buruh di Ultah Apindo -
Sabtu, 04/02/2012 - 11:30
JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM -
Selasa, 31/01/2012 - 16:28
Pemerintah 'Pancing' DPR Naikkan BBM Rp 500-1.500/Liter
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

