Berita Lain
-
Kamis, 09/02/2012 17:18 WIB
Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Makin Menjamur di Jakarta -
Kamis, 09/02/2012 16:46 WIB
PT Pos Siap Kirim 245.000 Surat & 16.000 Paket di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 15:46 WIB
Ical Sindir Pemerintah Soal Ekonomi RI Belum Merata -
Kamis, 09/02/2012 15:37 WIB
Awas! Ritel Asing Pakai Perusahaan Lokal Sebagai 'Boneka' -
Kamis, 09/02/2012 13:51 WIB
7 Gubernur Siap Realisasikan Surplus 10 Juta Ton Beras, Tapi... -
Kamis, 09/02/2012 13:08 WIB
PPATK Laporkan Lagi 6 Transaksi Mencurigakan PNS Kemenkeu
Indeks Berita
Rumor Saham
Bergerak Menuju Rp 500, Saham TELE ditawar ZTE?
Perusahaan provider telekomunikasi asal China, ZTE, dikabarkan berniat menguasai sebagian saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Harga....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km
Hari ini Menteri BUMN Dahlan Iskan mengunjungi peternakan sapi milik PTPN VI di Jambi. Ada yang unik, mantan Dirut PLN menyetir sendiri sejauh 40 Km. Wush...
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 600.000
-
Rp 1,408.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Kamis, 09-02-2012 18:13 WIB
Ironis! Belajar dari RI, Argentina Sukses Konversi BBM ke Gas
Posted by: kaptenDF
Kamis, 07/08/2008 13:21 WIB
Menteri ESDM: Pembayaran Royalti Jangan Disandera!
Luhur Hertanto - detikFinance
Foto: Alih/detikFinance
Permintaan itu disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/8/2008) menanggapi masalah pencekalan 14 direksi dan komisaris perusahaan batubara karena adanya piutang negara.
"Tolong dipisahkan, ini ada masalah pencekalan dan hukum. Kalau hukum masih di PTUN dan mereka sekarang lagi banding karena memang belum selesai hukumnya. Tapi bagi kita apapun jangan di-hold pembayaran ke pemerintah, apapun pembayarannya ke pemerintah jangan disandera. Itu kan Rp 7 triliun ada bagi hasil dan royalti," urai Purnomo.
DHPB merupakan hasil penjualan 13,5% batubara bagian pemerintah yang dititipkan untuk dijual melalui perusahaan ditambah dana pengembangan batubara. Selain DHPB, para pengusaha juga menunda pembayaran sebagian royalti.
Penundaan yang berbuntut pencekalan itu dipicu oleh masalah restitusi yang belum dibayar pemerintah untuk PPN berdasarkan PP no 144 tahun 2000. Dalam ketentuan itu, batubara dimasukkan ke dalam kelompok berang bukan kena pajak, sehingga PPN yang sudah dibayarkan pengusaha harus dikembalikan sebagairestitusi.
Namun pemerintah berdasarkan UU 18 tahun 2000 tidak menyebutkan batubara sebagai kelompok yang dibebaskan PPN-nya. Perbedaan pandangan pemerintah dan pengusaha itu kini sedang ditangani oleh Mahkamah Agung. Keputusan PTUN sebelumnya telah memenangkan pengusaha.
Purnomo menjelaskan, masalah hukum dan masalah pembayaran DHPB dan royalti harus dipisahkan. "Ini harus dipisahkan antara proses pengadilan hukum. Tapi proses yang dipermasalahkan pemerintah adalah penundaan yang mereka belum bayar harus selesai dulu," imbuhnya.
Dari sisi Departemen ESDM, kata Purnomo, tetap meminta agar dana Rp 7 triliun itu tidak ditahan. Namun karena hingga kini pengusaha masih menahan, maka Departemen ESDM selanjutnya menyerahkan prosesnya ke Panitia Urusan Piutang Negara.
"Sebagai pengguna pertambangan, kita katakan sesuai PP 75 harus setor. Nah Rp 7 triliun itu sebenarnya dari Departemen Teknis minta supaya dibayarkan. Setelah itu nanti mereka ada urusan dengan Depkum HAM, Depkeu dan lainnya. Kita nggak bisa bicara atas nama Depkeu dan proses pencekalan karena itu di luar porsi saya," ketusnya.
Purnomo juga menegaskan, penagihan atas piutang tersebut sudah berkali-kali dilakukan dan bukan baru sekarang saja. Para pengusaha itu juga sudah dipanggil untuk ditanya alasan penahanan DHPB dan royalti.
"Kita mau you jangan tahan uang pemerintah ini. Soal you ada hitungan masalah lain, ya itu urusan you dengan departemen lain. Tapi dengan kita masalah administrasi harus diselesaikan," tegasnya lagi.
Namun menurut Purnomo, para pengusaha batubara itu tetap bersikeras tak mau menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah, sehingga Departemen ESDM memutuskan untuk menyerahkannya ke PUPN.
Terkait sebagian perusahaan yang mengaku tidak memiliki utang ke pemerintah, Purnomo hanya menyatakan bahwa mereka mendapatkan angka tunggakan utang itu berdasarkan data dari BPKP.
"Kita ada daftarnya dari BPKP, disitu dibilang ini nunggak sekian, maka dari daftar itu kita tagih. Kita kan ngikutin BPKP, kita nggak bisa bergerak tanpa peraturan yang ada. Itu lalu kita audit dan ketahui utangnya segini lalu kita mintakan ke mereka," urainya lagi.
Apakah kontrak mereka bisa dicabut? Menurut Purnomo, setidaknya ada 3 hal yang membuat sebuah kontrak karya dicabut:
1. Mereka nggak compliant
2. Pidana di dalam kontrak
3. Dua pihak menyadari mencabut dua-duanya.
(qom/ir)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 12:04 WIB
Awas! Polisi Bakal Kawal Sensus Pajak -
Kamis, 09/02/2012 10:59 WIB
Tinjau Sapi di Jambi, Dahlan Iskan Setir Mobil Sejauh 40 Km -
Kamis, 09/02/2012 11:27 WIB
Diremehkan Tawar Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Ini Jawaban Bos Yawadwipa -
Kamis, 09/02/2012 19:11 WIB
Gawat! Banyak Maling, Hanya 14% BBM Subsidi Tepat Sasaran -
Kamis, 09/02/2012 18:01 WIB
Sudah Banyak Untung, Saatnya Bank Turunkan Bunga Kredit!
Komentar Terpopuler
-
Kamis, 09/02/2012 - 17:26
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Kamis, 09/02/2012 - 21:02
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Senin, 06/02/2012 - 09:58
Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang -
Kamis, 09/02/2012 - 16:33
Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Naik 17% Jadi Rp 31 Juta -
Kamis, 09/02/2012 - 13:57
Dahlan Iskan Bakal 'Hilangkan' 20 BUMN
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

