Berita Lain
-
Selasa, 07/02/2012 17:22 WIB
Ini Dia Daftar 17 BUMN yang Dapat PMN Rp 12,05 Triliun di 2012 -
Selasa, 07/02/2012 17:13 WIB
Anggaran Kementerian BUMN 2012 Rp 142 Miliar, Naik 1% Saja -
Selasa, 07/02/2012 16:28 WIB
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Selasa, 07/02/2012 13:28 WIB
Cegah Nyabu, Pilot Garuda Wajib Tes Kesehatan Setiap Bulan -
Selasa, 07/02/2012 13:05 WIB
Anthoni Salim Siap Boyong Philippine Airlines -
Selasa, 07/02/2012 12:57 WIB
Lagi-lagi! Malaysia 'Ekspor' Barang Bekas ke Indonesia
Indeks Berita
Rumor Saham
Zafrina Development Tambah Kepemilikan di LMPI?
Berkembang kabar di pasar salah satu pemegang saham mayoritas PT Langgeng Makmur Plastic Tbk (LMPI) yakni Zafrina Development Ltd. akan menambah....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bos Coffee Toffee Ini Kembali Bangkit Setelah Kena Tipu
Sebagian orang mungkin sudah tak asing dengan pemilik Coffee Toffee Odi Anindito. Dibalik kesuksesannya saat ini membangun gerainya, Odi ternyata pernah tertipu dan kemudian bangkit lagi.
Sosok Dan Peristiwa
Wanita Cantik Ini Raup Rp 383 Miliar dari Start-Up dengan 14 Staf
Usianya belum 40 tahun, tapi wanita cantik ini akan segera masuk dalam jajaran orang muda kaya di Australia. Bisnisnya adalah merangkul orang-orang yang 'diabaikan' perusahaan besar.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 863.000
-
Rp 1,418.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Selasa, 07-02-2012 15:30 WIB
Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara
Posted by: kaptenDF
Kamis, 19/06/2008 19:41 WIB
Pemerintah Kembali Tegur Newmont
Alih Istik Wahyuni - detikFinance
Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring menyatakan, surat peringatan tersebut sudah dikirimkan satu atau dua minggu lalu. Dalam surat tersebut pemerintah memberi NNT waktu 30 hari untuk 'membersihkan' saham yang tergadaikan.
"Saya sudah kirim surat ke dia untuk warning agar dia clean-kan saham dia yang mau digadaikan itu. Pokoknya kita beri waktu 30 hari untuk bereskan gadai-menggadai itu," ujarnya disela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
Jika NNT tidak bisa memenuhi permintaan pemerintah untuk membersihkan saham yang tergadaikan, maka pemerintah akan kembali men-default divestasi Newmont.
"Kalau 30 hari tidak bisa, kita default lagi. Lalu bisa kita perkarakan," tegasnya.
Menurut Simon, kalaupun divestasi Newmont 2008 juga harus diperkarakan, maka akan diperkarakan secara terpisah dengan arbitrase yang sekarang berjalan.
Sebelumnya NNT mengajukan penawaran divestasi sahamnya sebesar 7% yang merupakan kewajiban di 2008 kepada pemerintah. Sesuai aturan main, pemerintah memang mendapat hak pertama untuk mendapat penawaran.
Setelah mendapat penawaran, pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk menjawab apakah mau membeli saham tersebut atau tidak.
"Saya sudah bilang, sesuai aturannya, pemerintah tidak bisa beli saham yang digadaikan. Makanya kita minta dia bersihkan dulu lah, kita kasih 30 hari," katanya.
Sebelumnya PT NNT memiliki kewajiban mendivestasikan sahamnya secara bertahap hingga mencapai 51%. Pada penyelesaian divestasi jatah 2006 dan 2007, baru diketahui saham PT NNT ternyata telah digadaikan seluruhnya (100%).
100% saham NNT ini digadaikan kepada 'senior lender' yang meminjamkan dana pada PT NNT sejak awal NNT hendak beroperasi di Batu Hijau.
Dengan kondisi saham yang tergadai seperti ini, pemerintah pun menolak membeli saham NNT. Karena dianggap tidak 'bersih'. Kalau pemerintah membeli saham yang tergadaikan dinilai akan melanggar aturan.
Pemerintah pun akhirnya menyeret Newmont ke arbitrase untuk menyelesaikan divestasi untuk jatah 2006 dan 2007.
Sedangkan untuk divestasi jatah 2008 baru ditawarkan sekitar bulan Maret, setelah keputusan arbitrase. Ternyata ketika NNT kembali menawarkan divestasi 2008, saham yang ditawarkan masih belum 'bersih' alias masih tergadaikan.
Untuk itu, pemerintah meminta NNT segera menyelesaikan penggadaian sahamnya, dengan kata lain melunasi hutang-hutangnya sehingga sahamnya kembali miliki NNT, baru kemudian menawarkan saham untuk divestasi.
Pemerintah hanya memberi waktu 30 hari, jika tidak, maka pemerintah akan mendefault divestasi 2008 PT NNT seperti mendefault divestasi 2006 dan 2007. (lih/ddn)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Berita Terpopuler
-
Selasa, 07/02/2012 16:28 WIB
SBY: Ada Jutaan Orang Tidur Tak Nyenyak karena Perut Lapar -
Selasa, 07/02/2012 11:23 WIB
Ini Dia Profil Bos Yawadwipa, si Peminat Bank Mutiara -
Selasa, 07/02/2012 16:20 WIB
Koar-koar Beli Bank Mutiara Rp 6,7 T, Yawadwipa Cuma Cari Sensasi -
Selasa, 07/02/2012 11:52 WIB
Beli Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun, Kantor Yawadwipa Tak Ada 'Tanda Kehidupan' -
Selasa, 07/02/2012 11:44 WIB
Pendirian Yawadwipa Dapat Dukungan Gita Wirjawan
Komentar Terpopuler
-
Selasa, 07/02/2012 - 15:39
Wow! Utang RI Dekati Rp 2.000 Triliun di 2012 -
Selasa, 07/02/2012 - 14:54
Ini Dia Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan Dinas -
Selasa, 07/02/2012 - 07:48
Sofjan Wanandi Curhat Soal Demo Buruh di Ultah Apindo -
Sabtu, 04/02/2012 - 11:30
JK: Paling Baik dan Paling Pintar Menaikkan Harga BBM -
Rabu, 01/02/2012 - 15:26
Muhaimin: Buruh Blokir Jalan, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message


---125x125.gif)

